Pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Dalam kurun waktu satu pekan, Bea Cukai Batam mengagalkan empat upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat 5.370 gram. Penindakan ini dilakukan terhadap empat orang penumpang di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Bandara Internasional Hang Nadim pada Ahad (18/5/2025) dan Ahad (25/5/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan tiga penindakan pertama dilakukan pada 18 Mei 2025. Penindakan pertama bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang pria yang datang dari Stulang Laut, Malaysia, menggunakan kapal MV Dolphin Glory. Penumpang tersebut, berinisial RR (23), menunjukkan gelagat mencurigakan dan diduga menyembunyikan sesuatu di tubuhnya.
Melalui pemeriksaan lanjutan menggunakan unit K-9 dan uji medis, ditemukan dua bungkus kristal putih diduga sabu seberat 100 gram yang disembunyikan dalam rongga tubuh bagian belakang RR.
Di hari yang sama, Bea Cukai Batam melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua penumpang lain yang hendak terbang ke Jakarta menggunakan pesawat, yakni TO (28) dan RB (45).
Dari hasil uji medis, ditemukan dua bungkus sabu seberat 100 gram yang disembunyikan TO di bagian dubur dan selangkangan, serta satu bungkus sabu seberat 50 gram di dalam dubur RB. Ketiganya mengaku menerima sabu dari seorang warga negara asing (WNA) di Malaysia dan dijanjikan upah Rp8 juta per orang.
Total barang bukti dari ketiga pelaku tersebut mencapai 250 gram sabu. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, penindakan keempat dilakukan sepekan kemudian, Minggu, 25 Mei 2025, terhadap penumpang pesawat rute Kuala Lumpur-Batam, berinisial DI (25), seorang ibu rumah tangga asal Situbondo. Modus operandi yang digunakan kali ini adalah false compartment, yakni menyembunyikan sabu dalam alat pemanggang waffle yang telah dimodifikasi.
Petugas mencurigai adanya kejanggalan pada bagian bawah pemanggang yang memiliki baut longgar dan bagian tersembunyi tidak lazim. Setelah dibongkar, ditemukan lima bungkus sabu seberat total 5.120 gram. DI mengaku dijanjikan upah Rp70 juta oleh seseorang bernama ZU untuk membawa barang tersebut ke Surabaya.
Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penindakan ini menyelamatkan hingga 27.000 jiwa dari ancaman narkoba. Zaky menegaskan penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam mendukung program prioritas nasional, Asta Cita Presiden RI dalam memerangi penyelundupan narkoba, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau yang kerap menjadi jalur masuk, transit, dan distribusi narkotika.