REPUBLIKA.CO.ID,MALANG – Operasi pengawasan gabungan Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang, Rabu (19/8/2026), mengmankan 5.604 batang rokok ilegal. Tim gabungan menyasar sejumlah toko yang menjual barang kena cukai (BKC) hasil tembakau atau rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Pagak, dan Kecamatan Bantur.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, mengungkapkan bahwa operasi pengawasan gabungan ini merupakan wujud pelaksanaan realisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Hal ini sekaligus bagian dari sinergi antara Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
Rincian barang bukti penindakan berupa rokok ilegal yang diamankan, yaitu 2.644 batang dari dua toko di Kecamatan Kepanjen, 2.340 batang dari toko di Kecamatan Pagelaran, dan 620 batang di Kecamatan Pagak. Sementara itu, pemeriksaan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Bantur tidak ditemukan adanya rokok ilegal.
“Seluruh barang bukti penindakan tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Pitoyo.
Ia menegaskan bahwa setiap rupiah penerimaan negara yang berhasil diamankan dari sektor cukai memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat. Ketika rokok ilegal beredar tanpa pita cukai resmi, negara kehilangan potensi pendapatan besar yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kesejahteraan publik.
"Untuk memastikan manfaat tersebut dirasakan langsung di daerah, pemerintah mengalokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dengan ketentuan pembagian 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen untuk penegakan hukum,” ujarnya.
Di bidang kesehatan, alokasi dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin, serta peningkatan sarana prasarana fasilitas kesehatan. Di bidang kesejahteraan masyarakat, manfaat yang diterima masyarakat berupa pemberian bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, serta pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan masyarakat. Sementara itu, di bidang penegakan hukum, dana tersebut digunakan oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan Bea Cukai untuk sosialisasi, operasi pasar, dan pemberantasan rokok ilegal.
Bea Cukai Malang mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk turut berperan aktif dengan tidak memperjualbelikan dan mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Dengan dukungan seluruh pihak, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal diharapkan semakin efektif, sehingga mampu melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

3 hours ago
6
















































