Bea Cukai Fakfak Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Puluhan Juta Rupiah

3 hours ago 5

Pemusnahan dilaksanakan secara terbuka sebagai wujud transparansi publik.

REPUBLIKA.CO.ID, FAKFAK -- Bea Cukai Fakfak memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN), Senin (19/5/2025) di halaman Kantor Bea Cukai Fakfak.

Perincian barang yang dimusnahkan meliputi 7.220 batang rokok, 37 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan 194 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 27 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Fakfak, Rahmat Handoko mengatakan, pemusnahan dilaksanakan secara terbuka sebagai wujud transparansi publik juga sebagai media edukasi masyarakat guna lebih waspada terhadap peredaran barang ilegal khususnya rokok dan MMEA.

“Pemusnahan ini komitmen Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal, khususnya BKC ilegal seperti rokok dan MMEA. Ini bagian dari transparansi dan kehadiran Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari dampak barang ilegal juga menjaga eksistensi para pelaku industri dalam negeri,” ujarnya dikutip Kamis (22/5/2025).

Ia mengungkapkan, pemusnahan ini juga sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau pedagang kecil agar lebih hati-hati dalam menjual atau mendapatkan produk dagangnya.

“Para pelaku usaha kami imbau agar tidak mudah tergiur iming-iming mendapat untung lebih apabila mendapat tawaran menjual rokok tanpa pita cukai, karena hal tersebut melanggar hukum,” imbuhnya.

Rahmat menambahkan mayoritas hasil penindakan di wilayah Kabupaten Fakfak ini merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Selain itu, terancam pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Rahmat mengungkapkan sebagai community protector, Bea Cukai Fakfak berkomitmen memberantas peredaran barang-barang ilegal.

“Pemusnahan ini sebagai perwujudan transparansi Bea Cukai Fakfak dalam menyelesaikan penindakan barang ilegal. Kami berharap pemusnahan ini mampu memberikan efek jera, sehingga tingkat peredaran barang ilegal di Fakfak semakin menurun,” tutupnya.

Read Entire Article
Politics | | | |