Rokok ilegal tersebut berasal dari 35 kali kegiatan penindakan.
REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS - Bea Cukai Kudus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kudus dan Kejaksaan Negeri Pati gelar pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (17/12/2025).
"Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, mengganggu iklim usaha yang sehat, serta berdampak negatif terhadap masyarakat," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti.
Barang yang dimusnahkan berupa rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan jumlah total 9.539.462 batang atau setara dengan 15,91 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.187.982 batang merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Kudus sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Sedangkan 2.351.480 batang lainnya merupakan barang bukti dari dua perkara putusan Pengadilan Negeri Kudus dan satu perkara putusan Pengadilan Negeri Pati yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp14.023.532.070, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9.230.526.523.
Rokok ilegal tersebut berasal dari 35 kali kegiatan penindakan di wilayah eks-Karesidenan Pati, meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora, yang dilaksanakan sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Seluruh barang bukti telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan pemusnahannya telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara membakar sebagian barang bukti di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan disaksikan oleh Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, jajaran Kemenkeu Satu, aparat penegak hukum, serta pejabat daerah di Kabupaten Kudus.
Adapun sisa barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan hingga tidak memiliki bentuk dan sifat asalnya di Tempat Pembuangan Akhir, selanjutnya dikirim ke pabrik semen yang ditunjuk untuk dibakar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lenni Ika menjelaskan hingga akhir November 2025, Bea Cukai Kudus telah mencatat 169 kali penindakan. Total barang bukti sebesar 22,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp 34,27 miliar, serta potensi kerugian negara senilai Rp 21,5 miliar.
Dari sisi penanganan perkara, 14 kasus telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (ultimum remidium) dengan total denda administrasi Rp 4,39 miliar. Berbagai modus pelanggaran berhasil digagalkan, mulai dari penjualan daring (e-commerce), pendistribusian melalui jasa ekspedisi, hingga produksi dan penimbunan secara konvensional. Seluruh barang hasil penindakan telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami terus mendorong masyarakat agar berani menolak, melapor, dan tidak membeli rokok ilegal. Sementara bagi pelaku usaha, seluruh proses perizinan cukai dapat dilakukan secara mudah, transparan, dan gratis di Kantor Bea dan Cukai,” kata Lenni Ika.

2 hours ago
2














































