Bea Cukai Kudus Musnahkan Lebih dari 6 Juta Batang Rokok Ilegal Rp8,28 Miliar

4 hours ago 3

loading...

Bea Cukai Kudus bersama jajaran Pemkab Kudus memusnahkan lebih dari 6 juta batang rokok ilegal, Selasa (17/8/2025). Secara keseluruhan berat barang ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari 10 ton. Foto/Dok. SindoNews

KUDUS - Bea Cukai Kudus bersama jajaran Pemkab Kudus memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Selasa (17/8/2025). Lebih dari 6 juta batang rokok ilegal berbagai merek yang terdiri dari 5,98 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 19.180 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 50 Liter Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Secara keseluruhan berat barang ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari 10 ton.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp8,28 miliar dengan potensi kerugian negara Rp5,75 miliar. Rinciannya dari penerimaan cukai Rp4,48 miliar, PPN Rp819,96 juta, dan pajak rokok Rp447,69 juta. Barang-barang tersebut berasal dari 61 kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati, yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora pada kurun waktu antara Januari 2024-November 2024. Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor dan Jutaan Rokok Ilegal di Aceh

Dari data Bea Cukai, akibat peredaran rokok ilegal industri rokok yang resmi mengalami kelesuan sehingga omsetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Hal ini menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan di masyarakat. ”Oleh karena itu, seluruh masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya,” katanya, Selasa (17/6/2025).

Besarnya nilai barang yang dimusnahkan dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang hasil tembakau dengan Harga Jual Eceran (HJE) terendah. Kemudian potensi kerugian penerimaan negara dihitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan Pajak Rokok. Nilai cukai sendiri dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil tembakau yang bersangkutan dengan jumlah batangnya.

Jutaan batang rokok ilegal tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, namun turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat.

Read Entire Article
Politics | | | |