Bea Cukai Malang Terbitkan Izin NPPBKC kepada PR Tegar Sakti Pangayoman

3 hours ago 3

NPPBKC merupakan izin wajib bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Malang resmi menerbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada PR Tegar Sakti Pangayoman, yang berlokasi di Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Penerbitan izin ini dilakukan setelah perusahaan melalui tahapan pemaparan mendalam mengenai proses bisnis yang dijalankan pada Selasa (4/11/2025).

PR Tegar Sakti Pangayoman adalah pabrik rokok yang bergerak di bidang produksi sigaret kretek tangan (SKT). Melalui penerbitan NPPBKC ini, perusahaan berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Kegiatan diawali dengan pemaparan proses bisnis oleh Mardiyanto, direktur perusahaan. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan profil perusahaan, latar belakang pendirian, dokumen pendukung, denah lokasi, alur proses produksi, kapasitas produksi, serta cakupan wilayah pemasaran.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, penyerahan NPPBKC dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.

Dalam kesempatan tersebut, Johan menegaskan, NPPBKC merupakan izin wajib bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang cukai, seperti pabrik hasil tembakau.

Pemaparan proses bisnis menjadi bagian penting dari prosedur permohonan NPPBKC untuk memastikan kelayakan dan kepatuhan calon pengusaha BKC.

“Penerbitan NPPBKC ini bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung legalitas industri hasil tembakau, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya dalam keterangan Kamis (13/11/2025).

Dengan diperolehnya izin ini, PR Tegar Sakti Pangayoman kini secara resmi dapat menjalankan kegiatan produksi barang kena cukai (BKC) secara legal dan patuh terhadap ketentuan cukai yang berlaku.

Read Entire Article
Politics | | | |