Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang Jaringan Internasional

7 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui serangkaian operasi gabungan bersama Polri, BNN RI, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai. Melalui kerja sama ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan enam kali penindakan terhadap jaringan narkoba internasional.

Dari operasi itu, Bea Cukai mengamankan total barang bukti berupa ±2.697 gram sabu, ±1.205 butir ekstasi (MDMA), ±1.190 gram Catha Edulis yang mengandung Cathinone, ±4.700 gram cairan mengandung Etomidate, ±4,8 gram ganja, serta ±4 butir tablet Happy Five.

”Kami juga mengamankan 10 pelaku, terdiri atas 5 warga negara Indonesia (WNI) dan 5 warga negara asing (WNA) asal Belanda, Jerman, Singapura, Malaysia, dan Tiongkok,” ungkap Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).

Enam Penindakan

Penindakan pertama dilakukan pada 4 April 2025 terhadap barang kiriman aramex dari Afrika Selatan yang diberitahukan sebagai buku anak-anak (kids story book). Setelah dibongkar, petugas menemukan kristal bening seberat ±856 gram yang terbukti sebagai sabu.

Setelah dilakukan pengembangan dan operasi controlled delivery, Bea Cukai dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan tiga tersangka berinisial AW, RS, dan AG.

Penindakan kedua menyasar dua paket dari Jerman melalui jasa pengiriman UPS pada 16 dan 21 April 2025. Paket pertama berisi 12 kaleng permen 'Peppermint Sugarfree' yang di dalamnya terdapat ±593 butir barang dengan hasil uji laboratorium positif Narkotika Gol. I jenis MDMA/Extacy.

Selanjutnya, Bea Cukai juga menemukan paket kedua dengan modus serupa yang diberitahukan sebagai spiderman pants and t-sihirt set. Dalam paket tersebut ditemukan ±600 butir ekstasi.

Gatot menjelaskan, dari hasil controlled delivery, Bea Cukai dan tim gabungan mengamankan dua WNA. Mereka adalah LT WNA asal Belanda selaku penerima dan pemilik barang serta DD WNA asal Jerman sebagai pemesan narkotika dari LT.

“Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Read Entire Article
Politics | | | |