Kedua pelanggar memilih penyelesaian melalui mekanisme ultimum remidium.
REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Bea Cukai Gorontalo bekerja sama dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut Gorontalo dan Polairud Polda Gorontalo mengungkap peredaran rokok ilegal di dua tempat di wilayah Gorontalo, Senin (9/6/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Dzirwan mengungkapkan penindakan pertama terlaksana di salah satu jasa ekspedisi di wilayah Telaga. Dari tempat ini, tim gabungan mengamankan sebuah paket kiriman yang diambil seorang pria berinisial AL (39).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui paket tersebut berisikan 11.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan II berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Penindakan kedua terlaksana di Jl Sapta Marga, Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Dalam operasi ini, tim gabungan mengamankan NA (29) yang diduga akan menjual rokok ilegal.
Barang bukti dalam kasus ini berupa 5.000 batang rokok tanpa pita cukai jenis SKM Golongan II berbagai merek. Dari kedua penindakan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 16.600 batang rokok tanpa pita cukai.
Kemudian, kedua pelanggar memilih penyelesaian melalui mekanisme ultimum remidium. Untuk penindakan pertama, pelaku berinisial AL (39) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 25.961.000.
Sedangkan pelaku berinisial NA (29) di penindakan kedua diharuskan membayar denda Rp 11.190.000. Hingga saat ini, total denda yang disetorkan ke kas negara selama 2025 melalui mekanisme ultimum remidium mencapai Rp 1.771.826.000.
Atas keberhasilan penindakan rokok ilegal ini, Ade menyampaikan apresiasinya atas koordinasi dan sinergi yang solid antarinstansi.
“Keberhasilan ini hasil koordinasi dan sinergi yang sangat baik antara Bea Cukai bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut Gorontalo dan Polairud Polda Gorontalo. Kami akan terus memperkuat kolaborasi ini untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo secara konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya dikutip Selasa (17/6/2025).
Ia juga menambahkan, upaya pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan serta upaya menjaga penerimaan negara.
Bea Cukai mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.
‘’Kami juga mengajak masyarakat turut melaporkan dugaan pelanggaran cukai kepada pihak berwenang, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga keadilan dan kepatuhan hukum di sektor peredaran barang kena cukai," tutup Ade.