REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Puasa merupakan ibadah wajib yang memiliki ketentuan dan batasan jelas dalam syariat Islam. Agar ibadah puasa sah dan bernilai di sisi Allah SWT, setiap Muslim perlu memahami hal-hal yang dapat membatalkan puasa beserta dasar dalilnya. Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW telah menjelaskan secara rinzxci perkara-perkara yang menyebabkan puasa menjadi batal. Pemahaman yang tepat atas ketentuan ini penting agar umat Islam terhindar dari kekeliruan dalam menjalankan ibadah puasa, khususnya di bulan Ramadhan.
Ahmad Sarwat Lc dalam buku Seri Fiqih Kehidupan: Puasa menerangkan hal-hal yang membatalkan puasa. Di antaranya, makan dan minum, jima, muntah, murtad, dan mendapatkan haid serta nifas.
Makan dan Minum
Di antara hal yang membatalkan puasa dan termasuk paling populer adalah makan dan minum. Para ulama sepakat bahwa secara makan dan minum termasuk hal-hal yang membatalkan puasa, dengan dasar dalilnya berupa firman Allah SWT.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā'ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn(a), ‘alimallāhu annakum kuntum takhtānūna anfusakum fatāba ‘alaikum wa ‘afā ‘ankum, fal-āna bāsyirūhunna wabtagū mā kataballāhu lakum, wa kulū wasyrabū ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr(i), ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-lail(i), wa lā tubāsyirūhunna wa antum ‘ākifūna fil-masājid(i) tilka ḥudūdullāhi falā taqrabūhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la‘allahum yattaqūn(a).
Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa. (QS Al-Baqarah Ayat 187)
Ayat ini menggambarkan tentang apa saja yang boleh dilakukan pada malam hari sebelum terbitnya farjar, yaitu makan dan minum. Sehingga pengertian terbaliknya adalah makan dan minum adalah hal yang terlarang dilakukan ketika sudah masuk waktu fajar. Ayat ini juga sekaligus menjadi penegasan tentang batas kapan dimulainya puasanya, yaitu terbitnya fajar. Bukan selesainya adzan yang dikumandangkan oleh muadzdzin, sebagaimana yang seringkali dipahami secara keliru oleh sebagian kalangan.
Secara umum, yang disebut makan dan minum adalah menelan makanan atau minuman lewat tenggorokan. Namun para ulama memperluas pengertian dan kriteria makan dan minum.
Pengertian makan dan minum mencakup segala hal di mana ada benda-benda dari luar masuk ke dalam tubuh, meski pun benda itu bukan termasuk makan secara lazimnya. Benda itu bisa saja berupa lazimnya makanan,
seperti nasi, lauk pauk, sayuran, air, sari buah dan sejenisnya. Namun bisa juga berupa benda-benda yang tidak lazim dimakan manusia, seperti tanah, batu, pasir, kerikil, dedaunan, bahkan serangga seperti nyamuk atau lalat.

3 hours ago
6















































