Pemerintah Tetapkan Skema WFA Jelang dan Usai Lebaran 2026

2 hours ago 4

Pegawai Pemprov DKI Jakarta beraktivitas pada hari pertama kerja Tahun Baru 2026 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/1/2026). Pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah mulai kembali bekerja pada hari pertama bekerja usai periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menetapkan skema kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta pada periode sebelum dan sesudah Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriyah/2026 Masehi. Namun demikian, sektor-sektor esensial tertentu tetap harus beroperasi seperti biasa tanpa penerapan WFA karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau WFA.

Berdasarkan SE tersebut, WFA diberlakukan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi, yakni Senin (16/3/2026) dan Selasa (17/3/2026). Selanjutnya, WFA juga diterapkan tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, yaitu Rabu (25/3/2026), Kamis (26/3/2026), dan Jumat (27/3/2026).

Rini mengimbau para pimpinan instansi pemerintah daerah (Pemda) untuk mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN secara mandiri dan selektif.

“Kami juga berharap instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan strategis lainnya meskipun berada dalam periode libur nasional,” ujar Rini dalam konferensi pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 2026, Diskon Tarif Transportasi, WFA, dan Bantuan Pangan di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Rini meminta para pimpinan instansi membagi jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik bekerja di kantor maupun di luar kantor. Pengaturan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan akuntabilitas serta optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Selain itu, saya mengingatkan seluruh ASN dan pimpinan instansi untuk memastikan tidak memberi dan atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas dan kewajibannya,” lanjut Rini.

Read Entire Article
Politics | | | |