Begini Kronologis Terungkapnya Suap Hakim Tipikor Rp 60 Miliar

19 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengungkapan skandal penerimaan suap dan gratifikasi terkait dugaan pengaturan putusan lepas para terdakwa korporasi kasus korupsi perizinan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakara Pusat (PN Tipikor Jakpus), tak lepas dari penyidikan lanjutan perkara yang melibatkan mantan kepala Badan Diklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (12/4/2025) malam, menangkap empat orang, termasuk Kepala PN Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) terkait pengaturan putusan kasus CPO oleh PN Tipikor Jakpus.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, MAN ditangkap, ditetapkan tersangka, dan dijebloskan ke sel tahanan, pada Sabtu (12/4/2025) malam, lantaran diduga menerima suap atau gratifikasi senilai Rp 60 miliar. Kata Qohar, penerimaan uang tersebut atas peran MAN selaku Wakil Ketua PN Tipikor Jakpus, lembaga peradilan tingkat pertama yang memeriksa perkara para terdakwa korporasi pada kasus korupsi izin ekspor CPO 2022. Saat MAN menjabat sebagai wakil ketua PN Tipikor Jakpus, ketua lembaga peradilan tingkat pertama di ibu kota tersebut, adalah Rudi Suparmono (RS) yang juga mantan Ketua PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

RS ditangkap oleh tim penyidikan Jampidsus pada Selasa (14/1/2025) lalu di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Saat RS ditangkap, statusnya sudah sebagai hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel. Dan kasus yang menjebloskan RS ke sel tahanan hingga kini, terkait juga dengan dugaan penerimaan uang suap dan gratifikasi dalam pengaturan vonis tak bersalah atas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur di Surabaya, Jatim Juli 2024 lalu. Skandal para hakim yang membebaskan Ronald Tannur ketika itu, juga menangkap ZR selaku Kepala Badan Diklat di MA.

Para hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ketika itu, pun turut ditangkap penyidik Kejagung. Dan kini para hakim tersebut berstatus terdakwa di PN Tipikor Jakarta. Mereka di antaranya, adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), serta Mangapul (M). Para hakim tersebut menerima uang suap dan gratifikasi miliaran Rupiah untuk memvonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan kasus kematian Dini Sera Afriyanti 2023 lalu. Pemberi suap dan gratifikasi dalam kasus tersebut adalah Lisa Rachmat (LR) pengacara dari Ronald Tannur, dan Meirizka Widjaja (MW) ibu kandung dari Ronald Tannur yang keduanya kini juga berstatus terdakwa. 

Dari pengakuan LR, itu pula terungkap adanya peran ZR selaku pejabat tinggi di MA, yang meminta RS dalam mengatur komposisi para hakim pemeriksa perkara pembunuhan Ronald Tannur di PN Surabaya. Dalam pengusutan peran ZR itu, penyidik dari Jampidsus ada menemukan uang tunai total Rp 951 miliar dalam berbagai mata uang, dan 51 Kg emas batangan atau setara Rp 75 miliar di kediamannya di kawasan Senayan, Jaksel. Dan terkait timbunan uang serta logam mulia itu, hingga kini belum terungkap sumber asal-muasalnya. Meskipun, ZR kepada tim penyidikan di Jampidsus sudah mengakui bahwa timbunan uang dan emas tersebut bersumber dari pengurusan banyak perkara, dan pengaturan vonis di berbagai level peradilan. 

Abdul Qohar pada saat mengumumkan MAN sebagai tersangka, Sabtu (12/4/2025) malam mengungkapkan, skandal penerimaan suap dan gratifikasi untuk pengaturan putusan lepas tiga terdakwa korporasi terkait korupsi CPO di PN Tipikor Jakpus, berawal dari pemeriksaan, dan penyidikan lanjutan para saksi-saksi, maupun tersangka suap serta gratifikasi perkara di PN Surabaya, yang menjerat ZR, dan RS. “Bahwa pada Jumat (11/4/2025) kemarin, tim penyidik Jampidsus pada Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di lima tempat di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ujar Qohar, di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

Penggeledahan di lima tempat tersebut, kata Qohar sebetulnya menyangkut soal penyidikan lanjutan perkara suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. “Penggeledahan di lima tempat itu, sehubungan dengan penyidikan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya (kasus Ronald Tannur). Jadi ini bermula dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Qohar. Dan dari pemeriksaan, serta penggeledahan di lima lokasi tersebut, penyidik malah menemukan bukti-bukti lain terkait suap serta gratifikasi dalam perkara vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi CPO.

“Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, berupa dokumen, dna berupa uang yang mengarah pada adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara (korupsi izin ekspor CPO) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” ujar Qohar. Atas temuan baru tersebut, kata Qohar melanjutkan pada Sabtu (12/4/2025) tim penyidikannya mendalami dengan kembali melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta dan sekitarnya. Selanjutnya tim penyidik Jampidsus, pun pada Sabtu (12/4/2025) turut memeriksa sebanyak 12 orang terkait temuan baru skandal suap serta gratifikasi untuk putusan korupsi CPO tersebut.

“Mereka yang diperiksa adalah WG, MS, AR, MAN, DDP selaku istri dari AR, IIN, BS sebagai sopir MAN, dan lima staf dari MS, yaitu BHQ, ZUL, YSF, dan AS, serta VRL sebagai tim advokat dari kantor firma hukum,” ujar Qohar. Para terperiksa tersebut, empat diantaranya digelandang paksa ke ruang tim penyidikan di Jampidsus untuk dimintai keterangan. Mereka di antaranya adalah WG, MS, AR, dan MAN. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang tersebut, pada Sabtu (12/4/2025) tengah malam, penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu 12 April 2025 menetapkan empat orang tersebut, yakni WG, MS, MAN, dan AR masing-masing sebagai tersangka,” kata Qohar melanjutkan. MAN ditetapkan tersangka atas perannya sebagai mantan wakil ketua PN Tipikor Jakpus, yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jaksel. WG adalah Wahyu Gunawan yang sekarang menjabat sebagai Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Penyidik menjerat WG sebagai tersangka atas perannya sebagai perantara suap dan gratifikasi yang diterima MAN.

Adapun AR adalah Ariyanto, dan MS adalah Marcella Santoso yang merupakan duo pengacara para korporasi yang didakwa melakukan korupsi dalam penerimaan izin ekspor CPO. AR dan MS dikatakan adalah pemberi suap dan gratifikasi melalui WG yang diterima MAN untuk mengatur vonis lepas para terdakwa korporasi. “Penyidik menemukan fakta dan alat-alat bukti, bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN, sebanyak yang diduga 60 miliar Rupiah (Rp) kepada MAN, di mana pemberian suap dan atau gratifikasi tersebut diberikan melalui WG. Pemberian ini (suap dan gratifikasi) dalam rangka pengurusan perkara, agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslag (lepas),” kata Qohar.

Putusan lepas terdakwa korporasi korupsi CPO...

Read Entire Article
Politics | | | |