BEI Terapkan Non-Cancellation Period untuk Perkuat Pembentukan Harga Saham

2 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan non-cancellation period yang berlaku efektif mulai Senin (15/12/2025) ini. Kebijakan tersebut diterapkan pada sesi prapembukaan (pre-opening) dan prapenutupan (pre-closing) sebagai bagian dari upaya memperkuat proses pembentukan harga saham yang lebih wajar dan transparan. Kebijakan ini juga merupakan salah satu best practice di bursa kawasan regional.

“Kebijakan non-cancellation period diimplementasikan berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah diberlakukan pada 8 April 2025,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Jeffrey menjelaskan implementasi non-cancellation period merupakan upaya BEI dalam menjaga kualitas transaksi di pasar modal.

“Implementasi non-cancellation period bertujuan meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan,” ujarnya.

Ia menambahkan implementasi non-cancellation period memberikan proteksi lebih kepada investor sehingga proses pembentukan harga dapat berlangsung lebih kredibel, wajar, dan transparan.

Adapun BEI telah melakukan serangkaian pengujian serta persiapan teknis bersama anggota bursa dan penerima lisensi bursa, baik lokal maupun asing, sebelum implementasi kebijakan tersebut.

Selain itu, BEI secara paralel juga melakukan sosialisasi untuk meningkatkan awareness serta berkolaborasi dengan anggota bursa dalam menyampaikan informasi terkait implementasi non-cancellation period kepada nasabah masing-masing.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan dapat berlangsung optimal, sekaligus menjaga agar operasional perdagangan di setiap anggota bursa berjalan lancar.

Non-cancellation period merupakan salah satu program strategis BEI pada 2025 dalam upaya memberikan proteksi lebih kepada investor.

Melalui implementasi kebijakan tersebut, BEI berharap dapat meningkatkan kualitas, transparansi, serta integritas dalam proses pembentukan harga.

“Kami juga berharap non-cancellation period dapat memperkuat kenyamanan dan meningkatkan kepercayaan investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia,” tambah Jeffrey.

Informasi lebih lanjut terkait non-cancellation period dapat diakses melalui laman idx.co.id pada menu Produk dan Layanan, kemudian memilih Jam dan Mekanisme Perdagangan.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Politics | | | |