Berkas P21, Keluarga dr Aulia Risma Pertanyakan 3 Tersangka PPDS Undip Belum Juga Ditahan

12 hours ago 6

Seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (UNDIP) melintas di depan karangan bunga dukungan kepada Dekan FK UNDIP Yan Wisnu Prajoko sekaligus sebagai Dokter Spesialis Bedah dengan Subspesialis Bedah Onkologi serta dosen pendidikan dokter spesialis-subspesialis yang aktivitas klinisnya diberhentikan sementara di RSUP Kariadi Semarang, saat aksi solidaritas bertajuk Bersama Membangun Pendidikan Bermartabat di FK Kedokteran UNDIP, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024). FK Kedokteran UNDIP menentang pemberhentian aktivitas klinis dokter Yan Wisnu di RSUP Kariadi oleh Kemenkes terkait dugaan adanya kasus perundungan yang menyebabkan salah satu mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi berinisial ARL (30) diduga meninggal karena bunuh diri, serta membuka diri untuk keadilan bagi semua pihak dalam kasus yang masih dalam proses investigasi oleh Kemenkes dan Polda Jateng itu.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Keluarga almarhumah dokter Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), mempertanyakan mengapa Polda Jawa Tengah (Jateng) belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap ARL. Hal itu karena kejaksaan telah menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P21.

Anggota tim penasihat hukum keluarga almarhumah ARL, Yulisman Alim, berkas perkara kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap ARL dinyatakan P21 oleh kejaksaan pada 28 April 2025 lalu. "Yang ingin kami pertanyakan, kenapa hingga pada hari ini, 2 mei 2025, tidak dilakukan penahanan terhadap ketiga pelaku? Ada apa ini? Kami minta ketegasan dan keterbukaan dari pihak Polda Jawa Tengah maupun jaksa penuntut umum Jawa Tengah, kenapa ketiga pelaku ini sampai hari ini tidak dilakukan penahanan?" kata Yulisman dalam keterangannya yang diterima Republika, Jumat (2/5/2025).

Dia mempertanyakan mengapa ketiga tersangka seolah mendapat perlakuan istimewa. "Melihat ancaman pidana, ancaman pasal yang dituduhkan kepada ketiga pelaku ini, itu di atas lima tahun. Diancam dengan pidana di atas lima tahun. Kenapa kok tidak dilakukan penahanan sampai hari ini?" ucap Yulisman.

Ia mengaku khawatir, dengan tidak ditahan, para tersangka mempunyai keleluasaan menghilangkan barang bukti. "Oleh karena itu kami meminta ketegasan dari Polda Jawa Tengah maupun jaksa penuntut umum kejaksaan Jawa Tengah untuk segera dilakukan penahanan 1x24 jam terhadap pelaku perundungan PPDS ini," ujar Yulisman.

Pada 26 Desember 2024, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan Aulia Risma Lestari atau ARL. Mereka adalah Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra. Taufik adalah Ketua Prodi PPDS Anestesia Fakultas Kedokteran (FK) Undip. Sementara Sri merupakan staf admin Prodi Anestesiologi FK Undip. Sedangkan tersangka terakhir, yakni Zara, adalah dokter residen atau senior Aulia Risma.

Namun sejak diumumkan sebagai tersangka hingga berkas perkara dinyatakan P21 oleh kejaksaan, Polda Jateng belum menahan ketiganya. Alasannya karena para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Aulia Risma Lestari ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Dokter berusia 30 tahun tersebut diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya.

Read Entire Article
Politics | | | |