REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon sempat viral beberapa bulan yang lalu. Hal itu bermula dari laporan siswa sekolah tersebut kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Kasus itu kemudian merambah ke ranah hukum. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melakukan penyelidikan kasus itu hingga kemudian menaikkan statusnya menjadi penyidikan. “Sampai saat ini, penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan dalam program PIP di SMAN 7 Kota Cirebon sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 20 Maret 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, Senin (14/4/2025).
Slamet menjelaskan, peningkatan status kasus itu dilakukan karena ditemukan adanya perbuatan pidana dalam program PIP di sekolah tersebut. Hal itu berdasarkan hasil ekspose internal. Meski demikian, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kurang lebih ada 500 siswa SMAN 7 Kota Cirebon yang menjadi korban pemotongan dana PIP, dengan besaran potongan Rp 200 ribu per siswa," katanya.
Meski demikian, Slamet mengaku belum bisa menyampaikan nilai kerugian negara dalam kasus PIP SMAN 7 Kota Cirebon tersebut. Pasalnya, saat ini proses penyidikan masih berlangsung. “Nanti setelah proses selesai dan ada hasil penghitungan audit, akan kami sampaikan berapa nilainya,” katanya.
Slamet menjelaskan, sejauh ini sudah meminta keterangan dari sekitar 30 orang saksi. Mereka berasal dari internal sekolah SMAN 7 maupun pihak luar, termasuk oknum yang mengaku dari partai politik.
Slamet mengungkapkan, pihaknya sangat menaruh perhatian pada kasus tersebut. Pasalnya, kasus itu menyentuh langsung kepentingan masyarakat, dalam hal ini para siswa, dalam memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah. “Kita tidak mau lagi adanya potongan ataupun penyalahgunaan dana yang langsung menyentuh masyarakat. Dan hal itu mengganggu program pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Kasus PIP Kejar Kota Cirebon, Gema Wahyudi menerangkan, sejauh ini sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru. “Untuk hari ini, ada lima orang yang diperiksa. Dari pihak partai satu orang, dari KCD satu orang dan dari pihak bank penyalurnya tiga orang,” kata Slamet.
Gema menambahkan, pihak sekolah telah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa mereka tidak pernah mengusulkan nama-nama penerima bantuan tersebut. “Bahkan yang menerima juga tidak pernah mengajukan dan tidak tahu kok tiba-tiba dia bisa menerima (bantuan itu). Nah inilah yang nanti kita cari benang merahnya apa,” katanya.
Dana PIP itu diketahui berasal dari dana aspirasi Komisi X DPR RI. Sejumlah partai diketahui mengusung program tersebut. Namun, belum diketahui apakah ada keterlibatan pengurus partai-partai tersebut dalam kasus penyimpangan di Kota Cirebon. “Sekarang kami fokus menelusuri inisiatif awal pengusulan nama-nama penerima dan pola penyalurannya,” katanya.