Tangkapan layar Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan keputusan menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin dari 5,75 persen menjadi 5,5 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Mei 2025 yang digelar secara daring, Rabu (21/5/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 5,5 persen. Hal ini disampaikan Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Juni 2025 yang digelar Rabu (18/6/2025).
“RDG BI pada 17–18 Juni 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 5,50 persen. Demikian juga, suku bunga deposit facility tetap di 4,75 persen dan suku bunga lending facility di 6,25 persen,” ujar Perry dalam konferensi pers daring.
Ia menjelaskan keputusan ini konsisten dengan upaya menjaga perkiraan inflasi 2025 dan 2026 agar tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1 persen, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. “Fokus kebijakan moneter diarahkan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak makin tingginya ketidakpastian perekonomian global,” jelas Perry.
Ia juga menegaskan ke depan, BI akan terus mencermati pergerakan nilai tukar rupiah dan prospek inflasi, serta kondisi ekonomi global dan domestik, dalam memanfaatkan ruang penurunan suku bunga kebijakan moneter secara hati-hati.
Sebagai informasi, pada RDG Mei 2025 sebelumnya, BI telah memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps), dari 5,75 persen menjadi 5,5 persen. Suku bunga deposit facility juga turun 25 bps menjadi 4,75 persen, dan suku bunga lending facility turun menjadi 6,25 persen.
Perry menegaskan, langkah tersebut konsisten dengan ekspektasi inflasi yang rendah dan stabil, serta upaya memperkuat nilai tukar rupiah dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi lain, BI juga mengarahkan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran untuk tetap mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh guna mendorong kredit perbankan ke sektor prioritas, termasuk UMKM dan ekonomi hijau, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.