REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya perlindungan satwa dilindungi di Indonesia terus diperkuat melalui berbagai aksi nyata, mulai dari pengembalian habitat di Bali, tindakan tegas terhadap perdagangan ilegal di Sumatera Barat, hingga pengembangan sarana edukasi di Kalimantan Selatan. Ketiga peristiwa ini menunjukkan dinamika upaya konservasi yang melibatkan pemerintah, penegak hukum, dan kesadaran masyarakat.
Di Bali, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) baru saja melepasliarkan delapan ekor satwa dilindungi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Buyan-Danau Tamblingan, Kabupaten Buleleng, Sabtu (28/2). Satwa-satwa tersebut meliputi satu ekor elang brontok, satu ekor elang ular bido, dua ekor landak jawa, dan empat ekor luwak.
Sebelum dilepas, satwa yang berasal dari sitaan dan serahan masyarakat ini telah melalui proses rehabilitasi panjang di Yayasan PPS Bali serta tahap habituasi untuk memastikan mereka mampu beradaptasi dan memperkuat populasi di alam liar. Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan pasca-pelepasliaran guna menjamin kelangsungan hidup satwa-satwa tersebut.
Namun, di tengah upaya pelestarian tersebut, tantangan besar masih membayangi akibat maraknya perdagangan ilegal satwa. Di Sumatera Barat, BKSDA bekerja sama dengan pihak kepolisian dan lembaga konservasi berhasil menggagalkan perdagangan satwa jenis tapir (Tapirus indicus).
Dua pelaku berinisial RH dan AF ditangkap di Kabupaten Pasaman saat hendak membawa satu individu tapir menuju Medan, Sumatera Utara, menggunakan mobil bak terbuka pada Kamis (26/2).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencium rencana transaksi jual-beli. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp6 juta untuk pengiriman tersebut. Kini, keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Di sisi lain, edukasi dini menjadi kunci agar konflik satwa dan perdagangan ilegal dapat ditekan di masa depan. Menyadari hal ini, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) tengah menyiapkan langkah besar untuk membenahi Taman Edukasi Satwa Jahri Saleh pada tahun 2026.
sumber : Antara

9 hours ago
7















































