BMKG Polisikan Grib Jaya karena Duduki Lahan Negara Seluas 127.780 Meter

7 hours ago 4

BMKG melaporkan Grib Jaya karena menduduki lahan negara.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. Aset tanah milik BMKG yang dikuasai seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG. "BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren. Menurut Taufan, gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG.

Pembangunan gedung itu telah dimulai pada November 2023, namun terganggu oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait. Massa disebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris".

Bahkan, ormas tersebut dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi, dan sebagian lahan diduga disewakan kepada pihak ketiga hingga telah didirikan bangunan di atasnya. BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Menurut Taufan, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi. Meski memiliki kekuatan hukum, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Namun, Taufan menyebutkan pihak ormas tidak menerima penjelasan hukum yang telah disampaikan BMKG. BMKG menilai tuntutan tersebut merugikan negara, karena proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat kontrak multi years dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023.

Taufan menekankan pentingnya pembangunan gedung arsip sebagai bagian dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG. Arsip berisi catatan resmi kebijakan dan keputusan yang dibutuhkan untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik.

"Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah," kata dia.

BMKG berharap pihak kepolisian dan aparat berwenang dapat segera menertibkan pendudukan lahan agar pembangunan dapat kembali dilanjutkan dan aset negara terjaga.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |