BNI Tebar Dividen Tunai Rp 13,95 Triliun, Ini Jadwal Pembagiannya

5 hours ago 2

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menetapkan pembagian dividen tunai sebesar Rp 13,95 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menetapkan pembagian dividen tunai sebesar Rp 13,95 triliun kepada pemegang saham dari laba bersih tahun buku 2024. Jumlah itu setara 65 persen dari total laba bersih, atau minimal Rp 374,06 per lembar saham.

Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang digelar pada 26 Maret 2025. “Rapat menyetujui pembagian dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan sebesar Rp 13.951.339.037.618,90 atau setiap 1 (satu) lembar saham berhak menerima dividen tunai sebesar Rp 374,05748422250,” tertulis dalam pengumuman resmi Direksi BNI dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (25/4/2025).

Pemegang saham yang ingin memperoleh hak dividen wajib tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 16 April 2025. Adapun jadwal penting terkait pembagian dividen tunai BNI Tahun Buku 2024 adalah sebagai berikut:

- Cum Dividen di pasar reguler dan negosiasi: 14 April 2025

- Ex Dividen di pasar reguler dan negosiasi: 15 April 2025

- Cum Dividen di pasar tunai: 16 April 2025

- Ex Dividen di pasar tunai: 17 April 2025

- Recording Date: 16 April 2025

- Pembayaran Dividen Tunai: 25 April 2025

Pembayaran dividen dilakukan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan didistribusikan ke Rekening Dana Nasabah (RDN) masing-masing pemegang saham. Bagi saham yang tidak dalam penitipan kolektif KSEI, dividen akan ditransfer langsung ke rekening pemegang saham.

Dividen tunai dikenai pajak sesuai ketentuan perpajakan. Namun, terdapat pengecualian untuk pemegang saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN). “Dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut dikecualikan dari objek pajak dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan,” terang manajemen BNI.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN), dividen juga dikecualikan dari objek pajak jika diinvestasikan di wilayah Indonesia. Bila tidak diinvestasikan, maka dividen dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai PP No. 9 Tahun 2021.

Sementara itu, pemegang saham dari luar negeri yang ingin memanfaatkan tarif pajak berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), wajib menyampaikan dokumen DGT/SKD yang telah diunggah ke laman DJP. Bila tidak, dividen akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.

Read Entire Article
Politics | | | |