REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengaktifkan operasi Satuan Tugas Desk Kebakaran Hutan dan Lahan (Desk Karhutla). Desk Karhutla itu difokuskan di tujuh provinsi rawan, sebagai langkah penguatan penanganan terpadu menjelang musim kemarau 2025.
Kepala BNPB Suharyanto menyebutkan, ketujuh provinsi tersebut adalah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Daerah-daerah ini dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap karhutla, baik di lahan mineral maupun gambut.
“Enam provinsi ditetapkan sebagai prioritas penanganan, sementara Riau mendapatkan penanganan khusus. Hingga akhir April, baru Riau yang menetapkan status siaga darurat karhutla,” ujar Suharyanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
BNPB akan memberikan dukungan penuh kepada Desk Karhutla di daerah-daerah tersebut, mencakup pendanaan, logistik, dan peralatan untuk operasi darat dan udara. Dukungan ini akan disalurkan melalui pemerintah provinsi dan diteruskan ke kabupaten/kota sesuai kebutuhan.
“Untuk tahap awal, dukungan difokuskan ke Gubernur Riau, selanjutnya akan menyusul daerah lain dengan standar dukungan minimal yang sama,” ujarnya.
Penanganan karhutla mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3/2020 dan Keputusan Menko Polhukam Nomor 29/2025. Dalam skema ini, BNPB dan Kemenko Polhukam ditunjuk sebagai unsur utama. BNPB bertanggung jawab dalam koordinasi sumber daya, pendampingan teknis, hingga dukungan kepada kementerian terkait dalam menyelesaikan tumpang tindih regulasi.
Sementara, Kemenko Polhukam mengawasi pelaksanaan tugas keanggotaan Desk Karhutla sesuai ketentuan hukum dan arahan dari pengarah nasional.
Suharyanto menegaskan, pemerintah juga memperkuat aspek penegakan hukum dalam pengelolaan hutan dan lahan. BNPB akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI, serta Polri dalam merumuskan regulasi berbasis hukum untuk mencegah dan menindak pembakaran lahan.
“Pelanggaran seperti pembukaan lahan dengan cara dibakar akan dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin lahan,” kata Suharyanto.
Ia menambahkan, sebagaimana ditekankan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, pemerintah tidak akan pandang bulu dalam menindak pelanggaran, baik oleh individu maupun perusahaan pemegang konsesi.
“Masyarakat juga harus berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan karhutla. Ini adalah upaya bersama,” katanya.
sumber : Antara