BPS: Upah Buruh di Indonesia Rata-Rata Rp 3,09 Juta per Bulan

11 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata upah buruh di Indonesia pada Februari 2025 sebesar Rp 3,09 juta. Angka itu naik 1,78 persen dibandingkan dengan rata-rata upah buruh pada periode yang sama di tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3,04 juta. 

“Rata-rata upah/gaji buruh/karyawan/pegawai berdasarkan hasil Sakernas Februari 2025 tercatat sebesar Rp 3,09 juta. Rata-rata buruh laki-laki mencapai Rp 3,37 juta, lebih tinggi dibanding buruh perempuan yang sebesar Rp 2,61 juta,” demikian petikan pernyataan BPS dalam rilis bertajuk "Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2025", dikutip pada Ahad (15/6/2025). 

Berdasarkan lapangan usaha, buruh pada pertambangan dan penggalian memperoleh rata-rata upah tertinggi, yakni sebesar Rp 5,09 juta. Itu disusul buruh pada pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin sebesar Rp 5,04 juta; aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp 4,88 juta; informasi dan komunikasi sebesar Rp 4,13 juta; dan real estate sebesar Rp 4,04 juta.

Kemudian, buruh pada aktivitas profesional dan perusahaan sebesar Rp 3,97 juta; administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sebesar Rp 3,76 juta; pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp 3,72 juta; aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial sebesar Rp 3,42 juta; serta kontruksi sebesar Rp 3,21 juta.

Sektor-sektor tersebut merupakan 10 dari 17 lapangan usaha yang menerima upah lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional. 

Adapun buruh pada tujuh lapangan usaha lainnya menerima upah di bawah rata-rata upah buruh nasional. Termasuk di antaranya, rata-rata upah bulanan buruh pada industri pengolahan sebesar Rp 3,09 juta; treatment air, sampah, dan daur ulang sebesar Rp 2,91 juta; pendidikan sebesar Rp 2,79 juta; perdagangan sebesar Rp 2,67 juta; akomodasi dan makan minum Rp 2,42 juta; serta pertanian sebesar Rp 2,25 juta.

Rerata upah bulanan yang paling rendah adalah buruh pada aktivitas "jasa lainnya", yakni sebesar Rp 1,81 juta. 

“Hasil Sakernas Februari 2025 menunjukkan bahwa upah buruh berkorelasi positif dengan tingkat pendidikan. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan, semakin besar pula upah yang diterima,” kata BPS. 

Tercatat, buruh berpendidikan diploma IV, S1,S2, dan S3 memperoleh upah tertinggi sebesar Rp 4,35 juta. Adapun buruh berpendidikan SD ke bawah menerima upah terendah sebesar Rp 2,07 juta. 

Read Entire Article
Politics | | | |