KSPI Sebut Jutaan Buruh Berpotensi tak Terima BSU

10 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) Aulia Hakim mengungkapkan, terdapat jutaan buruh yang berpotensi tidak menerima bantuan subsidi upah (BSU). Hal itu karena salah satu syarat penerima manfaat BSU adalah harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Sasaran penerima (BSU) yang diwajibkan sesuai ketetapan pemerintah, salah satunya sebagai peserta BPJS. Faktanya, banyak buruh yang tidak menjadi peserta BPJS akibat perusahaan enggan mendaftarkan kepesertaan," kata Aulia dalam keterangannya yang diterima Republika, Ahad (15/6/2025). 

"Bagaimana mereka yang jumlahnya jutaan orang, bahkan puluhan juta, mereka tidak menerima BSU karena tidak dimasukkan kepesertaan BPJS oleh perusahaan? Dan ini tentunya bukan salah pekerja," sambung Aulia. 

Aulia mengatakan, buruh di 35 kabupaten/kota di Jateng berpeluang besar menerima BSU. Sebab mayoritas dari mereka berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan, sesuai syarat penerima BSU. 

Dia menambahkan, upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi di Jateng adalah Kota Semarang, yakni Rp3.454.827 atau masih di bawah ambang batas BSU. "Secara syarat para buruh di Jawa Tengah terpenuhi sebagai penerima BSU karena upah kita di bawah Rp3,5 juta (per bulan). Berarti buruh Jawa Tengah berhak menerima BSU," ujarnya. 

Aulia Hakim mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng, jumlah pekerja di Jateng per Mei 2025 adalah 20,86 juta orang. Sebanyak 40,36 persen di antaranya bekerja di sektor formal dan 59,64 persen lainnya di sektor informal. "Empat belas koma tujuh puluh tujuh juta adalah pekerja penuh waktu; 4,54 juta paruh waktu; 1,56 juta tergolong setengah pengangguran," ucapnya. 

Menurut Aulia, jumlah pekerja di Jateng cukup besar. "Ini butuh pengawasan dan kolaborasi pemerintah Jawa Tengah dengan pihak perusahaan serta serikat pekerja/buruh agar BSU ini benar benar tepat sasaran dan tepat data untuk buruh Jawa Tengah," katanya.

Pemerintah akan menyalurkan BSU untuk periode Juni-Juli 2025 sebesar Rp 300 ribu per bulan. Pencairan bakal dilakukan sekaligus pada Juni. Masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa memperoleh Rp 600 ribu. 

Terdapat beberapa syarat penerima BSU, antara lain: buruh/pekerja, WNI, terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan upah paling besar Rp 3,5 juta per bulan. Dana BSU bersumber dari APBN sebesar Rp10,72 triliun. Tujuan penyaluran BSU adalah meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.

Read Entire Article
Politics | | | |