Sejumlah calon jamaah haji mengikuti bimbingan materi manasik haji di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (9/5/2023).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tengah menyiapkan skema setoran angsuran untuk membantu jamaah haji mempersiapkan biaya pelunasan secara bertahap. Skema tersebut akan terintegrasi dengan BPKH Apps setelah Kementerian Haji dan Umrah menetapkan besaran setoran angsuran melalui Keputusan Menteri (Kepmen).
Anggota BPKH, Harry Alexander, mengatakan, saat ini fitur e-wallet dalam BPKH Apps masih difokuskan untuk kebutuhan transaksi lainnya. Fitur tersebut nantinya dapat diarahkan menjadi salah satu sumber dana untuk setoran angsuran setelah regulasi mengenai besaran cicilan diterbitkan.
"Kalau setoran angsuran sudah ditetapkan Menteri, maka kami akan launching, grand launching, termasuk e-wallet bisa menjadi sumber dana setoran angsuran di atas Rp 25 juta itu," ujar Harry dalam soft launching bertajuk "Experience The New BPKH Apps, Your Digital Hajj Lifestyle Companion" di Muamalat Tower, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut dia, ketentuan mengenai besaran setoran angsuran diperlukan agar jamaah memiliki kepastian mengenai nominal yang dapat dibayarkan secara berkala. Hal itu menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah memasuki usia satu tahun.
Harry mengatakan, BPKH terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah untuk menunggu keputusan tersebut. Menurut dia, skema angsuran akan memberikan ruang bagi jamaah untuk mempersiapkan dana pelunasan secara lebih terencana.
"Jamaah haji bisa mencicil kesiapan pelunasannya. Ini sedang ditunggu-tunggu oleh jamaah haji. Dengan seperti ini maka jamaah haji secara finansial, plan jadi lebih mudah," ucapnya.
Dia menilai mekanisme cicilan dapat mengurangi risiko jamaah harus mencari dana dalam jumlah besar secara mendadak ketika memasuki masa pelunasan. Tanpa persiapan sejak jauh hari, jamaah berpotensi terpaksa menjual aset atau berutang untuk memenuhi kewajiban pelunasan.

7 hours ago
20
















































