BPKH: Skema Akun Individual Solusi Eliminasi Data Antrean Jamaah Haji Invalid

8 hours ago 7

Jamaah antre untuk melakukan pelunasan biaya haji di kantor cabang Bank Syariah Indonesia (BSI), Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/2/2025). BSI mengoptimalkan pelunasan biaya penyelenggaraan calon jamaah haji. Tahun ini sekitar 185 ribu calon jamaah haji Indonesia mendaftar lewat BSI, atau sekitar 83,8 persen dari total jamaah haji Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai penguatan pengelolaan dana haji menuju skema akun individual atau segregated fund by name by address dapat menjadi solusi untuk mengeliminasi risiko data jamaah haji yang tidak valid. Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan sekitar 400 ribu data antrean jamaah yang berisiko tidak valid dengan potensi dana setoran awal mencapai sekitar Rp 10 triliun.

Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Indra Gunawan mengatakan, pengelolaan general fund dana haji saat ini sudah berjalan aman, tumbuh positif dan diaudit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 tahun berturut-turut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, untuk perlindungan maksimal dan menghilangkan outlier data di masa depan, penguatan menuju akun individual atau segregated fund by name by address memang ideal.

"Dengan skema tersebut, setoran, angsuran, dan nilai manfaat setiap jamaah tercatat secara individual, lebih transparan, dan lebih terlindungi, (sehingga bisa) eliminasi data invalid atau outlier 400 ribu (data antrean jamaah yang berisiko tidak valid)," kata Indra kepada Republika, dikutip Ahad (23/8/2026)

Indra juga mengungkapkan fakta yang memperkuat arah menuju akun individual. Di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 sudah mewajibkan BPKH memberikan informasi dan membayar nilai manfaat secara berkala ke rekening virtual setiap calon jamaah haji (by name-individual). Saat ini BPKH sudah menjalankan Virtual Account (NMVA).

Dengan akun individual penuh, risiko data invalid seperti temuan 400 ribu data antrean jamaah yang berisiko tidak valid dengan potensi dana setoran awal mencapai sekitar Rp 10 triliun dapat dieliminasi. Karena setiap rupiah terikat langsung pada identitas jamaah secara real-time dan dapat diverifikasi secara otomatis. Hal ini sejalan dengan semangat UU Nomor 34 Tahun 2014 serta Fatwa Ijtima Ulama MUI yang menekankan asas keadilan dan keberlanjutan dana haji terutama melindungi kepentingan 5,7 juta jamaah tunggu di samping jamaah yang berangkat.

"BPKH berkomitmen menjaga dana haji tetap aman, adil, dan berkelanjutan. Validasi data ini justru menjadi momentum perbaikan tata kelola agar amanah umat semakin kokoh," ujar Indra.

Mengenai temuan Kemenhaj, 400 ribu data antrean jamaah yang berisiko tidak valid dengan potensi dana setoran awal mencapai sekitar Rp 10 triliun. BPKH menyampaikan, database utamanya berada di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kemenhaj.

Read Entire Article
Politics | | | |