Bukan Hanya Halal, Tapi Bermaslahat: Implementasi Maqashid Syariah dalam Perekonomian

16 hours ago 3

Image Husnul Hatima

Agama | 2025-05-07 13:57:28

Ini mencerminkan upaya menjaga harta serta menciptakan keberkahan dalam ekonomi Islam

Ketika berbicara tentang ekonomi syariah, banyak yang langsung mengaitkannya dengan label “halal.” Hal ini tidak salah, tapi juga belum sepenuhnya tepat. Halal adalah fondasi, namun bukan satu-satunya tujuan dalam sistem ekonomi Islam. Ada prinsip yang lebih tinggi dan menyeluruh, yakni maqashid syariah—tujuan-tujuan syariat yang ingin mewujudkan kemaslahatan (kebaikan) bagi umat manusia. Dalam konteks ekonomi, implementasi maqashid syariah berarti memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak hanya sah menurut hukum Islam, tetapi juga memberi manfaat sosial, menjaga keadilan, dan mencegah kerusakan.

Dalam perekonomian yang semakin global dan kompleks, munculnya kebutuhan akan sistem ekonomi yang tidak hanya mengutamakan keuntungan materi, tetapi juga memberikan manfaat luas bagi umat manusia, semakin mendesak. Ekonomi berbasis Maqashid Syariah (tujuan-tujuan syariah) menawarkan jawaban atas kebutuhan ini dengan menjamin kesejahteraan sosial yang berkelanjutan dan adil. Di dalam Islam, ekonomi bukan hanya tentang profit dan pertumbuhan, tetapi juga berfokus pada maslahat (kebermanfaatan) untuk umat, lingkungan, dan generasi masa depan. Artikel ini akan mengulas bagaimana penerapan Maqashid Syariah dalam ekonomi tidak hanya memastikan kepatuhan pada hukum agama, tetapi juga menciptakan sistem yang berkeadilan sosial, berkelanjutan, dan sejahtera."Islam tidak sekadar mencegah yang haram, tapi juga mengarahkan pada yang paling maslahat."— Prof. Jasser Auda, pakar maqashid syariah

Maqashid Syariah: Konsep Dasar dalam Ekonomi IslamMaqashid Syariah merupakan konsep yang merujuk pada tujuan-tujuan yang ingin dicapai melalui syariat Islam. Terdapat lima pokok tujuan dalam Maqashid Syariah: menjaga agama (din), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Dalam konteks ekonomi, tujuan utama dari Maqashid Syariah adalah memastikan bahwa sistem ekonomi berfungsi untuk melindungi kelima aspek tersebut dengan cara yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.Penerapan Maqashid Syariah dalam ekonomi Islam tidak hanya mengatur transaksi agar halal, tetapi juga memastikan keberlanjutan dan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan kata lain, ekonomi Islam yang berbasis pada Maqashid Syariah berfungsi untuk mencapai kesejahteraan yang menyeluruh, bukan hanya untuk segelintir individu atau kelompok.

Maqashid Syariah

Maqashid syariah adalah tujuan atau maksud yang terkandung dalam hukum-hukum Islam untuk melindungi dan menjaga kesejahteraan umat manusia. Dalam konteks ekonomi, maqashid syariah bukan hanya menekankan pada aspek kepatuhan terhadap hukum syariah dalam transaksi, tetapi juga menjamin bahwa sistem ekonomi yang diterapkan akan memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Lima tujuan utama maqashid syariah meliputi:

  1. Melindungi Agama: Menjaga kebebasan beragama dan memastikan sistem ekonomi tidak merusak atau bertentangan dengan ajaran agama.
  2. Melindungi Jiwa: Menjamin kesehatan dan keselamatan manusia, serta meminimalkan risiko atau bahaya dalam sistem ekonomi.
  3. Melindungi Akal: Memastikan bahwa sistem ekonomi tidak merusak akal atau kebijaksanaan manusia, serta menghindari praktik yang merusak moral atau mental.
  4. Melindungi Keturunan: Menjaga stabilitas sosial dengan memastikan kelangsungan generasi yang sehat dan sejahtera.
  5. Melindungi Harta: Menjamin distribusi kekayaan yang adil dan merata, serta melindungi harta dari praktik eksploitasi atau ketidakadilan.

Dari Halal Menuju Maslahat: Perlu Langkah NyataEkonomi Islam yang sejati tidak cukup hanya halal, tetapi juga harus maslahat. Berikut beberapa bentuk implementasi praktisnya:

  1. Perbankan Syariah: Jangan Sekadar Ganti NamaBanyak bank syariah hari ini sekadar mengganti bunga dengan margin, namun praktiknya tetap berat sebelah. Padahal, prinsip syariah menekankan akad berbasis mudharabah dan musyarakah, yang mengutamakan keadilan dan pembagian risiko.
  2. Bisnis Halal: Etika Bisnis Harus SejalanLabel halal di produk makanan, kosmetik, atau fashion seringkali dijadikan alat pemasaran semata. Padahal, dalam Islam, halal bukan hanya soal bahan, tapi juga proses dan niat. Pelaku bisnis yang menekan harga petani atau buruh demi keuntungan besar telah menyimpang dari maqashid syariah, yang mengedepankan keadilan dan perlindungan terhadap hak manusia.
  3. Zakat dan Infaq: Bukan Sekadar Kewajiban MusimanZakat sering dipandang sebagai kewajiban tahunan, bukan sebagai instrumen pengentasan kemiskinan. Dalam kerangka maqashid syariah, zakat adalah sarana distribusi kekayaan agar tidak menumpuk di segelintir tangan. Maka, lembaga zakat harus dikelola secara profesional dan transparan agar tepat sasaran dan berdampak luas.
  4. Investasi Syariah: Pilih yang Memberi Nilai Tambah SosialBanyak instrumen investasi syariah yang secara teknis halal, namun belum tentu maslahat. Investasi dalam proyek properti mewah atau konsumsi berlebihan bisa halal dari sisi akad, tetapi tidak berkontribusi pada kemaslahatan umum. Ekonomi Islam mendorong investasi produktif di sektor riil yang membuka lapangan kerja, meningkatkan ketahanan pangan, dan memperkuat ekonomi lokal.
  5. Konsumsi dan Gaya Hidup: Kembali ke Prinsip KesederhanaanMasyarakat Muslim sering terjebak dalam gaya hidup konsumtif yang dibungkus dengan narasi ‘halal lifestyle’. Padahal, maqashid syariah menekankan keseimbangan (tawazun) dan tidak berlebihan (israf). Konsumsi dalam Islam harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, kesejahteraan sosial, dan tanggung jawab moral.

Menuju Ekonomi Islam yang Holistik.Ekonomi Islam yang ideal adalah sistem yang tidak hanya menghindari yang haram, tetapi juga aktif memperjuangkan keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan umat. Inilah tantangan kita hari ini: bagaimana mendorong sistem ekonomi yang tidak sekadar halal secara simbolik, tetapi juga maslahat secara substantif. Dan itu hanya mungkin jika ada keberanian untuk mereformasi struktur, mindset, dan praktik ekonomi kita secara menyeluruh.

Peran Pemerintah dan Regulator: Menjadi Penjaga Nilai-nilai MaqashidPerwujudan ekonomi Islam yang maslahat tidak bisa hanya dibebankan pada individu atau pelaku usaha. Pemerintah dan regulator memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem yang mendukung penerapan maqashid syariah. Regulasi yang mendorong transparansi, perlindungan konsumen, keadilan distribusi kekayaan, serta insentif untuk investasi sosial harus dikedepankan.Negara juga perlu memastikan bahwa sistem pendidikan ekonomi Islam tidak hanya mengajarkan halal-haram secara tekstual, tetapi juga membentuk paradigma kritis yang mendorong etika, empati, dan tanggung jawab sosial. Dalam hal ini, negara sebagai penjamin maslahat publik wajib hadir secara aktif.

Kesimpulan: Dari Halal ke Maslahat, Jalan Panjang yang MuliaPenerapan maqashid syariah dalam ekonomi bukanlah hal yang instan. Ia menuntut transformasi menyeluruh—dari cara berpikir hingga kebijakan makro. Namun, inilah jalan mulia yang harus ditempuh agar ekonomi Islam benar-benar menjadi solusi alternatif atas ketimpangan, krisis moral, dan kehancuran lingkungan yang ditinggalkan sistem ekonomi konvensional.

Sudah saatnya umat Muslim tidak hanya puas dengan transaksi yang halal, tetapi juga aktif mendorong sistem yang maslahat. Sebab, seperti kata Imam al-Ghazali, "Syariah itu datang untuk menjaga kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat." Maka, mari kita arahkan ekonomi Islam ke tujuan sejatinya: membangun peradaban yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan.

Saran PenulisSebagai mahasiswa dan bagian dari generasi muda Muslim, saya meyakini bahwa perubahan menuju ekonomi yang maslahat dimulai dari kesadaran individu. Oleh karena itu, saya mengajak:Kepada masyarakat, untuk lebih kritis dalam memilih produk dan layanan, tidak hanya yang halal secara label, tetapi juga yang memberi manfaat luas, adil, dan tidak merugikan pihak lain.Kepada pelaku usaha, untuk menanamkan nilai-nilai maqashid dalam seluruh aspek bisnis, mulai dari produksi, distribusi, hingga pengelolaan sumber daya manusia.

Kepada akademisi dan pendidik, untuk menekankan pentingnya maqashid syariah dalam kurikulum ekonomi Islam, agar mahasiswa tidak hanya berpikir legalistik, tetapi juga etis dan transformatif.Dan kepada pemerintah serta regulator, untuk terus mengembangkan kebijakan yang mendukung ekonomi berbasis maqashid, dengan menjamin keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan jangka panjang.Ekonomi Islam bukan sekadar alternatif, tapi solusi. Dan solusi itu akan bermakna bila kita berani melangkah dari yang sekadar halal menuju yang benar-benar maslahat.


Terimakasih

Husnul hatima

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Politics | | | |