REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) menyampaikan dukungan penuh terhadap proses revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang tengah dilaksanakan Komisi IV DPR RI. Hal ini diungkapkan Sekretaris Utama NFA, Sarwo Edhy, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Kerja (Panja) Perubahan Ketiga atas UU Pangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
“Bahwa Badan Pangan Nasional berkomitmen dan mendukung dalam penguatan regulasi sektor pangan,” ujar Sarwo, dikutip Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan, UU Pangan perlu disesuaikan dengan perkembangan situasi serta tantangan nasional dan global. Termasuk di dalamnya isu perubahan iklim, penyempurnaan tata kelola pangan, upaya penyelamatan pangan, pengendalian kerawanan pangan, pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi, pengawasan keamanan serta mutu pangan, dan penguatan data dan informasi pangan.
Dalam keterangan resmi NFA, ditegaskan substansi penyelamatan pangan sangat bermanfaat untuk mendongkrak perekonomian nasional. Sebab, jika tidak ditangani, berpotensi menimbulkan kerugian hingga ratusan triliun rupiah per tahun.
“Inisiatif penyelamatan pangan ini selaras dengan target Sustainable Development Goals (SDGs) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029,” kata Sarwo.
Terkait pentingnya upaya penyelamatan pangan juga menjadi perhatian khusus Komisi IV DPR RI dalam sejumlah RDP sebelumnya. Komisi IV pernah meminta NFA untuk mengkaji dan menyusun regulasi penyelamatan pangan. “Oleh karena itu, dengan adanya perubahan UU Nomor 18 Tahun 2012 ini, bisa sekaligus disisipkan dalam salah satu bab, karena telah kami kaji dan bedah pasal demi pasal,” ujar Sarwo menambahkan.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Haryadi, menjelaskan penguatan kebijakan pangan nasional sangat penting dilakukan guna menjawab tantangan zaman. Hal tersebut juga selaras dengan tujuan penyempurnaan UU Pangan sebagai dasar penyelenggaraan pangan nasional.
“Dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks seperti perubahan iklim, disrupsi rantai pasok global, dan dinamika ekonomi, diperlukan langkah-langkah strategis. Salah satunya adalah pembenahan tata kelola pangan nasional agar lebih adaptif, inovatif, dan responsif,” ujar Titiek.
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, mengatakan pangan merupakan salah satu urusan yang menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, kebijakan pangan harus terus dikawal secara cermat dan presisi agar tetap sesuai sasaran serta menghasilkan dampak positif seluas-luasnya bagi masyarakat.
“Jadi, kebijakan pemerintah memang perlu terus dikawal ke depan, perlu terus di-adjust agar tetap sesuai dengan ruh-nya, dan dengan situasi serta tantangan yang ada,” ujar Arief.
RDP Perubahan Ketiga atas UU Pangan diikuti oleh Panja Komisi IV DPR RI dan dihadiri perwakilan pemerintah. Hadir antara lain dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian BUMN, Badan Pangan Nasional, dan Perum Bulog.