Bupati Masinton Minta Semua Tokoh Aceh dan Sumut Cooling Down Dulu

6 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, SIBOLGA — Sengketa kepemilikan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) diharapkan tak memunculkan sentimen-sentimen rasisme kewilayahan. Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu meminta semua pihak, maupun tokoh-tokoh di Aceh, dan Sumut yang terlibat dalam permasalahan empat pulau itu untuk selalu menahan diri dari pernyataan-pernyataan negatif.

“Tokoh-tokoh pemerintahan daerah yang terlibat dalam polemik ini harus cooling down, dan meredam polemik ini agar tidak menimbulkan sentimen-sentimen kewilayahan,” kata Masinton melalui pesan singkat kepada Republika di Jakarta, Ahad (15/6/2025).

Sebagai pemimpin daerah yang terlibat langsung dalam permasalahan tersebut, Masinton pun mengajak semua pihak untuk meredam semua potensi gesekan sosial. 

“Agar kita semua tidak memunculkan sentimen-sentimen wilayah, dan kedaerahan, yang dapat mengganggu kohesi sosial dalam masyarakat,” ujar Masinton.

Dia meyakini selama ini, masyarakat Aceh dan Sumut, khususnya antara masyarakat di Tapteng, dengan Singkil yang berbatasan langsung di antara dua provinsi itu saling harmonis. Bahkan memiliki keterikatan dalam sikap  persaudaraan yang kuat. Masinton tak ingin, sengketa maupun polemik empat pulau di sisi barat perbatasan Aceh-Sumut tersebut menjadi gelombang aneh yang mengancam persaudaraan itu.

“Khususnya masyarakat Aceh dan Sumatera Utara, Singkil dan Tapanuli Tengah selama ini berjalan sangat harmonis, dan penuh dengan persaudaraan,” kata Masinton.

Ia pun meminta agar Pemerintahan Pusat di Jakarta untuk menjadi fasilitator dalam menyelesaikan polemik empat pulau tersebut. Politikus PDI Perjuangan itu juga menegaskan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengkaji lebih dalam tentang semua aspek untuk menentukan hak kewilayahan atas empat pulau itu.

“Polemik empat pulau ini, perlu ditelah lagi lebih dalam. Baik secara historis, sosiologis, maupun aspek letak geografisnya,” kata Masinton.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menyerahkan kepada pemerintah pusat untuk dapat memfasilitasi dialog-dialog dan musyawarah pembahasan empat pulau yang saat ini menjadi polemik perbatasan (antara Aceh dan Sumut),” Masinton menambahkan.

Sengketa kepemilikan wilayah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang antara Pemprov Aceh dan Sumut terjadi lantaran terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 300.2.2-2138/2025. Kepmendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 tersebut soal Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Dalam Kepmendagri itu disebutkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang semula berada dalam teritorial dan bagian dari wilayah Pemprov Aceh, dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) di Sumut. Pemprov Aceh, dan masyarakat Aceh, hingga saat ini pun menentang keras keputusan Mendagri Tito Karnavian itu.    

Read Entire Article
Politics | | | |