Cemari Udara dan Tanah, Perusahaan Baja di Tangerang Disegel KLH

6 hours ago 6

KLH melakukan penyegelan terhadap pabrik baja di Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran (furnace) PT XYS di Balaraja, Kabupaten Tangerang, karena terbukti mencemari udara dan melanggar izin lingkungan. Perusahaan baja tersebut kini terancam sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah.

Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLH menemukan satu unit furnaceberoperasi tanpa tercantum dalam dokumen lingkungan resmi. Emisi dari pembakaran logam juga tidak sepenuhnya terhisap alat pengendali dan sebagian tersebar ke udara melalui jalur tidak resmi (emisi fugitif), sehingga menurunkan kualitas udara di kawasan industri.

Selain itu, tim penegak hukum juga menemukan timbunan limbah steel slag tanpa izin pengelolaan limbah B3. Limbah tersebut ditimbun di area terbuka dan berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitarnya.

“Jika dilakukan oleh korporasi, dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan lingkungan,” kata Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan, Ahad (20/7/2025).

Sesuai Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan memperkuat dugaan pencemaran akibat aktivitas industri yang tidak terkendali.

Pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini dengan uji laboratorium terhadap limbah steel slag untuk memastikan dampaknya terhadap lingkungan.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha atau kegiatan yang terbukti mencemari dan melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Ardyanto.

KLH menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang abai terhadap izin lingkungan, kontrol emisi, dan pengelolaan limbah. Langkah tegas ini merupakan bagian dari perlindungan hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan sehat.

Kementerian juga mengimbau seluruh pelaku industri untuk mematuhi dokumen lingkungan, memastikan alat pengendali emisi berfungsi optimal, dan mengelola limbah sesuai standar. Ketidakpatuhan tak hanya berisiko sanksi administratif dan pidana, tetapi juga membahayakan kesehatan publik dan keberlanjutan lingkungan.

Read Entire Article
Politics | | | |