Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia menyiapkan pelaksanaan tender tahap awal proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di empat daerah. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia menyiapkan pelaksanaan tender tahap awal proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di empat daerah yang dinilai telah siap secara teknis dan administratif.
Lead of Waste to Energy Danantara Indonesia Fadli Rahman mengatakan proses pengumuman lelang proyek tersebut ditargetkan berlangsung pada pertengahan Februari 2026.
Menurut dia, usai konferensi pers paparan kajian pengolahan sampah menjadi energi listrik di Jakarta, Rabu (21/1/2026), pelaksanaan tender akan dilakukan secara bertahap dengan satu badan usaha ditetapkan untuk setiap wilayah proyek.
Fadli menyampaikan untuk tahap awal Danantara menyiapkan pengembangan di empat daerah terlebih dahulu. Namun, realisasi proyek tetap bergantung pada keputusan pimpinan. Setiap proyek, lanjutnya, akan melibatkan konsorsium antara perusahaan pemenang tender dan mitra lokal.
Proses pemilihan mitra lokal dilakukan oleh konsorsium, tetapi tetap melalui mekanisme penelaahan oleh Danantara. “Kami harus menelaah dan memastikan perusahaan lokal benar-benar kapabel agar proyek dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.
Terkait tahapan selanjutnya, Fadli menyebut pengumuman pemenang tender akan diikuti persiapan peletakan batu pertama (groundbreaking) yang ditargetkan pada akhir Maret 2026.
Ia menambahkan proyek PLTSa dirancang dengan skema kontrak jangka panjang. Pemerintah daerah berkewajiban memasok sampah sesuai kesepakatan, sementara badan usaha wajib menerima dan mengolah pasokan tersebut.
“Kami akan memastikan suplai sampah berjalan meskipun volumenya dapat berubah karena faktor musim. Hal tersebut telah diperhitungkan dalam studi kelayakan dan akan dimonitor secara berkelanjutan,” ujar Fadli.
Menurut dia, pengaturan tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan proyek sekaligus memitigasi risiko operasional, termasuk melalui mekanisme insentif dan disinsentif yang diatur dalam kontrak.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada November 2025 menyampaikan tujuh pembangkit listrik tenaga sampah ditargetkan mulai dibangun pada 2026 sebagai tahap awal realisasi target pembangunan 33 PLTSa hingga 2029.
sumber : Antara

1 hour ago
3















































