Oleh: Dece Kurniadi, Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah – KNEKS
Rosy Wediawaty, Direktur di Direktorat Ekonomi Syariah dan BUMN – Bappenas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada satu kecenderungan yang sering luput kita sadari dalam dunia perencanaan: kita terlalu cepat mempercayai angka, seolah deret grafik dan tabel sudah cukup menjelaskan realitas yang jauh lebih kompleks. Begitu sebuah indikator tampak membaik, kita tergoda menyimpulkan bahwa persoalan ikut mereda, padahal yang berubah baru kulitnya, belum nadi di bawahnya.
Angka, sejatinya, hanya mengetuk dan membuka pintu. Ia memberi kita izin untuk masuk, tetapi tidak pernah sanggup sendirian menjawab seluruh pertanyaan tentang ke mana arah pembangunan ingin kita bawa, dan nilai apa yang sungguh kita perjuangkan di dalamnya.
Ambil contoh satu indikator yang kini mulai mendapat perhatian dalam dokumen pembangunan daerah: rasio aset perbankan syariah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Di atas kertas, ia tampak sederhana, sebuah perbandingan, sebuah ukuran. Namun di balik itu, tersimpan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah ekonomi daerah benar-benar bergerak bersama sistem keuangan syariah, atau hanya sekadar bersentuhan di permukaan?
Di sinilah perubahan cara pandang mulai terasa. Dalam RPJMN 2025–2029, negara tidak lagi sekadar mengejar pertumbuhan, melainkan mulai menilai kualitas mesin yang menggerakkannya. Apakah ia inklusif, apakah ia sehat, dan yang tak kalah penting, kita perlu mengetahui apakah ia sejalan dengan arah besar yang ingin dituju: menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.
Indikator ini, dengan demikian, bukan sekadar alat ukur. Ia adalah cermin yang dapat memperlihatkan daerah mana yang sungguh-sungguh membangun ekosistem ekonomi syariah, dan mana yang masih berhenti pada narasi.
Ketika Instrumen Administratif Menjadi Jalan Transformasi
Menariknya, jalan menuju penguatan indikator tersebut tidak selalu datang dari kebijakan besar yang dramatis. Justru, ia muncul dari sesuatu yang tampak sederhana, misalnya cara pemerintah daerah membayar pengeluaran.
Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), yang awalnya dirancang untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan kas daerah, membuka ruang baru yang tidak banyak disadari. Ia mengurangi transaksi tunai, mempercepat belanja daerah, dan meninggalkan jejak digital yang rapi. Sebuah langkah yang, pada awalnya, lebih terasa sebagai reformasi administratif daripada transformasi ekonomi.
Namun ketika KKPD terhubung dengan ekosistem Kartu Kredit Indonesia (KKI), maknanya mulai bergeser. Belanja daerah tidak lagi sekadar transaksi fiskal, tetapi menjadi bagian dari arus besar sistem pembayaran nasional. Di titik inilah pertanyaan penting muncul: bagaimana jika arus tersebut mengalir melalui bank syariah?
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

2 hours ago
3















































