Home > Kabar Monday, 02 Jun 2025, 11:34 WIB
Dalam waktu segera akan tindaklanjuti surat edaran dengan mengirimkan ke seluruh perusahaan.

SUKABUMI--Pemkot Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja terkait larangan penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan. Harapannya, surat edaran ini bisa ditaati agar terwujud hubungan industrial yang kondusif.
Seperti diketahui, peraturan tentang larangan menahan ijazah oleh perusahaan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Disebutkan bahwa pemberi kerja dilarang menahan ijazah sebagai jaminan untuk bekerja.
Selain ijazah, pemberi kerja juga dilarang menahan dokumen pribadi milik pekerja, seperti Sertifikat kompetensi, Paspor, Akta kelahiran, Buku nikah, dan Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
'' Ada surat edaran menaker terkait persoalan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya larangan penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja,'' ujar Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, Senin (2/6/2025). Selama ini ada potensi pekerja di satu perusahaan untuk menjamin pekerja ada persyaratan dengan menahan ijazah.
Akibatnya lanjut Abdul, ketika pekerja berhenti atau di PHK sulit mendapatkan ijazah itu karena dijaminkan di perusahaan. Dengan surat edaran menaker ini masalah bisa diatasi dan pekerja tidak akan khawatir ijazahnya ditahan.
'' Dalam waktu segera akan tindaklanjuti surat edaran dengan mengirimkan ke seluruh perusahaan,'' kata Abdul. Harapannya, semua perusahaan menaati agar hubungan industrial di Sukabumi lebih kondusif.
Menurut Abdul, dalam SE menaker ada sanksi ketika ada yang melanggar ketentuan itu. '' Disnaker akan sosialilasikan dan edarkan ke seluruh perusahaan supaya bisa dipatuhi, sehingga tidak ada lagi aduan dari para pekerja ada perusshaan yang menahan ijazah untuk dijadikan jaminan,'' ungkapnya. Riga Nurul Iman