REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Lembaga pelatihan dan edukasi halal Indonesia, Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC), kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung implementasi sistem jaminan halal nasional.
IHATEC menggelar Pelatihan Penyelia Halal Berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada 20–22 Mei 2025 yang diikuti 115 peserta dari berbagai kota di Indonesia.
Pelatihan diselenggarakan secara daring dan luring, dengan sesi tatap muka berlangsung di IICC, Bogor. Kegiatan ini secara resmi dibuka Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, Afriyansyah Noor.
Direktur IHATEC, Aditya Yudha menjelaskan, sejak diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2024, permintaan terhadap produk dan jasa halal terus meningkat.
Kewajiban tersebut meliputi produk makanan dan minuman, bahan tambahan dan penolong, serta jasa seperti penyembelihan, logistik, hingga restoran.
“Pelaku usaha kini berlomba-lomba menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku agar dapat memperoleh sertifikasi halal,” ujar Aditya dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Aditya mengatakan, SJPH menjadi bagian krusial dari sistem sertifikasi halal. Sesuai Pasal 50 PP No. 42 Tahun 2024, setiap pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal diwajibkan memiliki minimal satu penyelia halal. Penyelia ini bertanggung jawab memastikan seluruh proses produksi halal sesuai regulasi.
Seiring berlakunya UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sertifikat halal tidak lagi memiliki masa berlaku tetap. Sertifikat hanya akan dicabut jika terjadi perubahan pada bahan atau proses produksi. Dalam konteks ini, penyelia halal memegang peranan penting dalam menjaga konsistensi kehalalan produk.
“Penyelia halal bukan hanya pengawas, tapi juga penjaga integritas produk halal. Laporannya harus rutin disampaikan kepada BPJPH,” ucap Aditya.
Pelatihan ini, lanjut dia, bertujuan mencetak penyelia halal yang kompeten dan sesuai dengan standar nasional. Para peserta yang lulus akan mendapatkan dua sertifikat, yaitu pelatihan dari BPJPH dan kompetensi profesi dari BNSP. Keduanya menjadi syarat utama dalam proses sertifikasi halal.
Dalam sambutannya, Wakil Kepala BPJPH Afriyansyah Noor mengapresiasi inisiatif IHATEC dan menekankan pentingnya pelatihan sebagai bentuk komitmen dalam membangun sistem halal yang transparan dan dapat dipercaya. Dia menilai bahwa peningkatan kapasitas penyelia halal menjadi kunci menghadapi tuntutan global dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal.
“Ini bukan sekadar pelatihan teknis, tetapi juga bentuk amanah. Penyelia halal harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariat dalam menjalankan tugasnya,” jelas Afriyansyah.
Dia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada IHATEC atas penyelenggaraan pelatihan secara masif dan berharap kolaborasi antara lembaga pelatihan dan BPJPH dapat terus terjalin demi memperkuat industri halal nasional.
“Dengan komitmen dan tanggung jawab yang kuat, saya yakin kita semua dapat berkontribusi nyata dalam memajukan industri halal di Tanah Air,” kata dia.