REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) memastikan produk BBM termasuk Pertamax (RON 92) telah sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang ditentukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri menegaskan produk BBM Pertamina telah melalui uji kualitas secara berkala oleh Lemigas Kementerian ESDM dan hasilnya menunjukkan kualitasnya telah sesuai standar teknis yang ditetapkan.
“Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini berada di SPBU Pertamina, kami melakukan uji rutin bekerja sama dengan Lemigas. Bukan hanya karena ada kejadian ini, tapi ini satu kegiatan rutin yang dilakukan Lemigas kepada badan usaha hilir termasuk salah satunya adalah Pertamina,” ujar Simon dalam Konferensi Pers bersama Kejaksaan Agung, Pertamina, Lemigas, Surveyor Indonesia ,dan TUV Rheinland Indonesia, di Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.
Simon mengungkapkan, Pertamina telah melakukan pengujian bersama Lemigas terhadap 75 sampel, termasuk di Terminal BBM Plumpang dan 33 SPBU yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, dan Tangerang Selatan.
Bahkan Pertamina melibatkan pihak independen yaitu PT Surveyor Indonesia dan PT TUV Rheinland Indonesia untuk turut menguji kualitas BBM milik Pertamina.
“Dan hasil dari pengujian itu menunjukkan kualitas produk BBM Pertamina hasilnya sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis seperti yang dipersyaratkan Ditjen Migas ESDM,” kata Simon menegaskan.
Simon berpesan agar masyarakat tidak perlu khawatir dan cemas karena produk yang berada di SPBU Pertamina berkualitas dan sesuai dengan standar spesifikasi teknis.
“Uji ini akan kami lakukan terus menerus di seluruh wilayah Indonesia dan tentunya kami juga menyatakan kepada masyarakat bahwa uji ini akan terbuka dan transparan. Masyarakat dapat ikut serta untuk mengawasi,” imbuh Simon.
Di tempat yang sama Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terjadi pada rentang 2018-2023 sehingga tidak terkait dengan produk Pertamax yang ada di pasaran saat ini.
“BBM adalah barang habis pakai. Jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang berkisar 21 sampai 23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024. BBM yang dipasarkan Pertamina sekarang adalah baik dan tidak terkait kasus yang sedang disidik,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh Isu-isu yang belum tentu kebenarannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat agar tetap tenang, memberi dukungan terhadap Pertamina untuk terus bergerak ke arah yang lebih baik. Kami akan terus memberikan dukungan kepada PT Pertamina dalam rangka menjalankan tugas khususnya adalah ketersediaan BBM dalam menghadapi bulan suci Ramadan serta Idul Fitri 1446 H,” imbuh Burhanuddin.
Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target net zero emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs).
Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.