loading...
Penyanyi Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan hukum besar dari dua pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang menuntut Rp24,5 miliar. Foto/Instagram Vidi Aldiano
JAKARTA - Penyanyi Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan hukum besar dari dua pencipta lagu legendaris Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang menuntut ganti rugi senilai Rp24,5 miliar. Tuduhan ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Menanggapi gugatan tersebut, Vidi Aldiano secara resmi menunjuk tim hukum yang terdiri dari 15 pengacara. Termasuk di antaranya adalah Yakup Hasibuan untuk mendampingi dan mewakilinya dalam persidangan yang telah mulai digelar namun kemudian ditunda.
Yakup Hasibuan sendiri dikenal sebagai pengacara kondang yang menangani kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo sekaligus suami dari artis Jessica Mila. Ia juga merupakan putra dari pengacara senior, Otto Hasibuan.
Sordame Purba, salah satu tim kuasa hukum yang ditunjuk Vidi mengatakan bahwa pihaknya baru saja menerima kuasa hukum dari sang penyanyi pada hari ini. Meskipun sidang belum dilanjutkan ke tahap substansi, tim kuasa hukum telah menunjukkan surat kuasa di depan majelis hakim sebagai bentuk legitimasi awal.
Baca Juga: Pencipta Lagu Nuansa Bening Siap Berdamai dengan Vidi Aldiano, Asalkan Ada Syarat Ini
Foto/Instagram Vidi Aldiano
"Kita baru terima kuasa hari ini, dan juga belum didaftar tadi. Tapi secara surat kuasa karena kita sudah ditunjuk, kita sudah kasih tunjuk depan persidangan," kata Sordame dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (11/6/2025).
"Kemudian nanti ditunda untuk memberikan identitas asli, surat kuasa asli. Jadi baru hanya itu yang bisa kami sampaikan, persidangan karena langsung ditunda," lanjutnya.