Dirut Sritex Iwan Lukminto Kembali Diperiksa Terkait Korupsi Fasilitas Kredit

23 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) tak mempersoalkan status pencegahannya ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mengatakan, larangan ke luar Indonesia tersebut sebagai keadaan hukum demi penuntasan kasus yang menyeret bekas perusahaannya ke pusaran korupsi pemberian fasilitas kredit oleh bank-bank pemerintah.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (10/6/2025) kembali memeriksa Iwan terkait kasus tersebut. “Nggak apa-apa. Ini kan (pencegahan) untuk mempermudah, untuk mempercepat proses ya. Saya sih nggak ada masalah,” kata Iwan saat datang ke Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Penyidik Jampidsus memeriksa Iwan masih sebagai saksi. Ini merupakan pemeriksaan kedua. Pada Senin (2/6/2025) lalu, Iwan juga pernah diperiksa penyidik.

Pekan lalu, Kejagung mengumumkan status cegah terhadap Iwan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, status cegah terhadap Iwan terhitung sejak bulan lalu.

“Terhadap IKL dilakukan pencegahan ke luar negeri terhitung sejak 19 Mei 2025,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).

Ia mengatakan, larangan ke luar wilayah hukum Indonesia terhadap Iwan untuk mempermudah proses penyidikan.

“Status yang bersangkutan masih saksi dan sudah pernah dimintai keterangan,” kata Harli.

Terkait status cegah, kata Harli, Iwan dilarang keluar wilayah hukum Indonesia selama enam bulan. “Larangan bepergian ke luar negeri terhadap yang bersangkutan itu dilakukan penyidik, untuk mempermudah proses-proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara Sritex yang saat ini sedang ditangani oleh Jampidsus,” kata Harli.

Penyidik Jampidsus sudah menjerat tiga tersangka dalam kasus korupsi terkait PT Sritex ini. Mereka di antaranya adalah Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jabar Banten, serta Zainuddin Mappa selaku Dirut Bank DKI 2020. Satu tersangka lagi, adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang merupakan Dirut PT Sritex 2005-2022.

Sritex merupakan badan hukum swasta, perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Pada 2024 perusahaan tersebut dinyatakan pailit yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kurang lebih 11 ribu karyawan.

Belakangan Kejagung melakukan pengusutan terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan itu. Terungkap PT Sritex melakukan korupsi dalam penerimaan fasilitas-fasilitas pemberian kredit oleh bank-bank pemerintah yang menjadi salah-satu penyebab kebangkrutan perusahaan itu.

Beberapa bank pemerintah yang menjadi kreditur PT Sritex adalah Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank Jabar-Banten dengan nilai outstanding total mencapai Rp 1,1 triliun lebih. Juga termasuk Bank Sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan nilai kredit mencapai Rp 2,5 triliun.

Dalam penyidikan terungkap, pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex selaku debitur itu cacat hukum. Karena diketahui, pemberian fasilitas kredit tersebut tak dilakukan dengan penilaian yang objektif sebagai syarat pemberian modal.

Read Entire Article
Politics | | | |