Disdik Tangsel Pecat Guru SD yang Diduga Cabuli Sejumlah Murid

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten akan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap YP (55), guru SDN 01 Rawa Buntu, Serpong yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya. Kepala Disdikbud Tangsel Deden Deni di Tangerang, Kamis (22/1/2026), menyampaikan oknum guru ini bakal diberhentikan dari status pegawai negeri sipil (ASN) bila benar terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak.

"Sanksi diberhentikan sebagai PNS dengan tidak hormat, mungkin kalau melihat apa peristiwanya itu, karena korbannya juga cukup banyak," katanya.

Sebelum diberikan sanksi tegas dari instansi, kini pihaknya sedang menunggu proses hukum yang berjalan oleh pihak kepolisian. Namun, dipastikan sanksi berat yang bakal diberikan kepada oknum guru ini.

"Tentu kami akan tegas sesuai dengan pernyataan Pak Wali Kota Tangsel juga, tidak ada toleransi untuk kasus seperti ini," ucapnya.

Deden mengatakan saat ini pihaknya bersama kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel fokus memberikan pendampingan terhadap para korban dari terduga pelaku. "Kami melakukan pendampingan kepada anak-anak terkait kejiwaannya, psikologisnya, dan itu yang kami khawatirkan kaitannya dengan masa depan anak-anak supaya tidak ada trauma yang berkepanjangan, tentu harus lebih awal kami menangani itu," kata dia.

Dia menambahkan, bila terduga pelaku YP ini diketahui berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sejak 2010. Sebelum menjadi guru di SDN 01 Rawa Buntu, oknum tersebut telah beberapa kali mengajar di SD lainnya.

"Sebelumnya, di Ciputat Timur, sekarang ke SDN Rawa Buntu 01. Makanya, sedang kami telusuri juga mungkin di sekolah-sekolah sebelumnya bagaimana, seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, tim Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya menangkap seorang oknum guru SD Negeri 01 Rawa Buntu, Serpong, berinisial YP (55), terduga pelaku pencabulan terhadap belasan anak didiknya. Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan pada Rabu (21/1/2026) mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan tim penyidik di rumahnya di wilayah Ciputat.

"Selanjutnya, kami lakukan pemeriksaan secara berkala, kita sudah amankan pelakunya. Pelaku kami amankan di rumahnya di wilayah Ciputat," katanya.

Penangkapan terhadap oknum guru ini dilakukan setelah adanya laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap belasan anak pada Senin, 19 Januari 2026. "Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, dimana ada 8 korban, kemudian 8 orang lainnya terdiri atas orang tua korban, pihak sekolah maupun dari pihak UPTD PPA," kata dia.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |