Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tol Layang MBZ

8 hours ago 6

Rabu 21 May 2025 19:30 WIB

Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya itu dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya itu dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Hakim Rios Rachmanto (tengah) saat memimpin sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya itu dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto berbincang dengan penasihat hukum saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya itu dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya itu dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya itu dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Hakim Rios Rachmanto saat memimpin sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya itu dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto saat akan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya itu dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya itu dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya itu dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Majelis hakim memvonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya itu dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

sumber : Republika

Berita Lainnya

Read Entire Article
Politics | | | |