DPR Apresiasi Kebijakan Kemendikdasmen, Soroti Tiga Masalah Mendasar

2 hours ago 4

Anggota DPR: Kebijakan Kemendikdasmen jawab persoalan pendidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menyatakan bahwa kebijakan dan program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini semakin selaras dengan kebutuhan nyata masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu.

Purnamasidi memberikan apresiasi terhadap kinerja Kemendikdasmen selama setahun terakhir. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan telah menunjukkan capaian positif dalam mengatasi berbagai persoalan pendidikan nasional.

Dalam rapat yang membahas evaluasi kinerja Tahun Anggaran 2025 dan rencana kerja serta anggaran Tahun 2026 ini, Purnamasidi menyebutkan tiga persoalan utama yang harus menjadi perhatian serius ke depan. Pertama adalah kesejahteraan tenaga pendidik yang dinilai belum memadai. Kedua, pemerataan dan peningkatan sarana-prasarana pendidikan, terutama di daerah. Ketiga, peningkatan kompetensi pendidik agar sesuai dengan tuntutan kualitas pembelajaran dan perkembangan zaman.

Ia menekankan bahwa penyelesaian ketiga persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari alokasi dan fokus anggaran pendidikan. Meski alokasi anggaran pendidikan nasional mencapai sekitar Rp757,8 triliun, dampaknya dianggap belum sepenuhnya optimal.

"Masalah anggaran ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan mudah jika anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun itu benar-benar digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan," ujar Purnamasidi.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya dukungan data dan perhitungan akurat dari pemerintah kepada DPR RI, khususnya Komisi X. Dua hal yang mendesak adalah perhitungan angka ideal kesejahteraan tenaga pendidik dari jenjang TK hingga SMA/sederajat, serta angka ideal satuan biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ia menegaskan bahwa keberpihakan anggaran terhadap pendidikan memerlukan keputusan dan keberanian politik, karena anggaran pendidikan adalah amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945. "Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi dan harus benar-benar diprioritaskan untuk pendidikan, bukan untuk kepentingan lain," tuturnya.

Rapat Kerja ini diharapkan menjadi dasar penguatan kebijakan dan penganggaran pendidikan nasional yang lebih berkeadilan, berkualitas, serta berpihak pada peningkatan kesejahteraan guru dan mutu pembelajaran di seluruh Indonesia.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Politics | | | |