Ekonomi Kurban dan Dam: Memperkuat Ketahanan Pangan

1 day ago 15

Oleh: Dr Ir H Sodik Mudjahid, M.Sc, Ketua BAZNAS RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap musim haji, Indonesia menyaksikan fenomena ekonomi besar yang belum digarap optimal. Di balik antusiasme keberangkatan jamaah dan ritual wukuf di Arafah, terdapat geliat luar biasa dari ekonomi kurban dan dam.

Dua ibadah ini bukan sekadar manifestasi ketaatan spiritual, melainkan juga mesin penggerak sumber daya sosial-keagamaan yang potensinya mencapai puluhan triliun rupiah. Namun, ikhtiar untuk mengelola potensi ini sebagai instrumen pembangunan nasional masih perlu terus digalakkan.

Negara telah memberikan landasan hukum yang kokoh. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tidak hanya diberikan amanat mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS), juga Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).

Amanat ini menempatkan BAZNAS sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengelola seluruh potensi keagamaan umat, termasuk kurban dan dam, secara profesional dan akuntabel.

Penguatan mandat tersebut semakin jelas dengan penetapan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam atau Hadyu dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Regulasi ini menjadi terobosan karena secara resmi menunjuk BAZNAS sebagai pihak yang berwenang menerima pembayaran dam. Lebih dari itu, BAZNAS bertugas menyalurkan dan mendistribusikan daging dam kepada pihak-pihak yang berhak, baik di Tanah Suci maupun di Tanah Air.

Namun, setelah terjadi perpindahan kewenangan penyelenggaran Rukun Islam kelima dari Kemenag, kini Kementerian Haji dan Umrah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 yang mengatur kebebasan jamaah dalam memilih jenis haji (tamattu’, qiran, ifrad) serta menetapkan mekanisme pembayaran dam.

Aturan ini menegaskan implementasinya wajib melalui jalur resmi, dengan opsi penyembelihan di Arab Saudi atau via lembaga resmi di Indonesia seperti BAZNAS.

Data dari website Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS menunjukkan angka fantastis. Pada 2025, potensi ekonomi kurban di Indonesia, diproyeksikan mencapai Rp 34,85 triliun.

Angka ini bukan sekadar hitungan di atas kertas, melainkan cerminan partisipasi aktif masyarakat. Perkiraan menunjukkan sekitar 3,56 juta rumah tangga atau mudhohi (pekurban) akan berpartisipasi dalam pelaksanaan ibadah kurban tahun ini.

Dari partisipasi sebesar itu, dapat dihitung volume ekonomi riil yang bergerak. Diperkirakan sekitar 2,8 juta hewan ternak dipotong pada Hari Raya Idul Adha. Rinciannya terdiri atas 2,2 juta ekor domba atau kambing dan 647 ribu ekor sapi.

Dari jumlah tersebut, akan dihasilkan sekitar 239,5 ribu ton daging kurban yang siap didistribusikan ke seluruh penjuru negeri.

Selain kurban, instrumen dam juga menyimpan potensi ekonomi yang tidak kalah besar. Jika seluruh jamaah haji dan petugas yang berjumlah sekitar 225 ribu orang membayar dam, nilai pengumpulan dananya akan mencapai Rp 567 miliar.

Jumlah ini setara dengan produksi sekitar 3,4 juta pouch daging olahan, dengan berat setiap pouch mencapai 2,5 kilogram. Ini sumber daya protein hewani yang sangat signifikan.

Jika kurban dan dam dikelola secara optimal untuk kepentingan bangsa, potensi ini akan menjadi solusi atas berbagai permasalahan sosial yang mendesak. Indonesia masih bergulat dengan angka stunting yang tinggi dan kerawanan pangan di banyak wilayah.

Distribusi daging secara massal pada waktu yang bersamaan ini menjadi momentum emas untuk intervensi gizi, terutama bagi keluarga miskin dan kelompok rentan di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T).

Manfaat ekonomi dari pengelolaan kurban dan dam tidak hanya dirasakan penerima manfaat daging (mustahik). Para peternak menjadi salah satu pihak yang paling diuntungkan, terutama jika pelaksanaan penyembelihan dam dapat dilakukan di Tanah Air.

Permintaan hewan ternak dalam skala besar pada musim haji menciptakan kepastian pasar dan mendorong kenaikan harga jual, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan peternak di desa-desa.

Untuk itu, BAZNAS RI terus membuka ruang inovasi. Salah satu terobosan strategis yang sedang diupayakan adalah membuka peluang bagi jamaah haji untuk membayar dan melaksanakan penyembelihan dam di dalam negeri.

Opsi ini muncul setelah ada dukungan dari Kementerian Haji dan Umrah serta fatwa dari sejumlah organisasi Islam seperti Muhammadiyah yang memperbolehkan praktik tersebut dengan syarat-syarat tertentu.

BAZNAS menyadari sepenuhnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai lokasi penyembelihan dam. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 41 Tahun 2011 menyatakan bahwa hukum penyembelihan dam di luar Tanah Haram tidak sah.

Namun, prinsip BAZNAS adalah menghormati perbedaan pendapat yang telah ada. Karena itu, BAZNAS hanya menyediakan opsi fasilitasi bagi jamaah yang meyakini kebolehan penyembelihan di Tanah Air.

Langkah ini sejalan dengan visi Kemenhaj untuk membangun ekosistem ekonomi haji nasional yang inklusif, antara lain penegasan bahwa tata kelola dam ke depan harus menjadi instrumen strategis.

Pengelolaan yang terstandar dan terintegrasi lintas sektor diharapkan mampu menciptakan multiplier effect bagi pelaku UMKM, peternak, dan masyarakat luas, tidak hanya berhenti pada aspek administratif semata.

Sebagai salah satu contoh, untuk memastikan pasokan hewan ternak berkualitas dan memberdayakan peternak kecil, BAZNAS telah sejak lama menyiapkan infrastruktur di hulu. Program Balai Ternak BAZNAS terus diperkuat di berbagai daerah.

Misal, baru-baru ini, BAZNAS meresmikan salah satu program strategis di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang merupakan titik ke-59 dari total 70 lokasi Balai Ternak di seluruh Indonesia.

Di Desa Pagutan, para peternak mustahik difasilitasi sarana prasana untuk beternah puluhan ekor sapi yang terdiri atas pejantan, indukan, dan bakalan jantan. Ini bukan sekadar bagi-bagi hewan, melainkan program pendampingan berkelanjutan yang dirancang untuk mengentaskan peternak dari jerat kemiskinan.

Untuk satu titik ini saja, total bantuan yang dialokasikan BAZNAS untuk program tersebut, mencapai hampir satu miliar rupiah, dengan biaya satuan sekitar Rp 27 juta-an per peternak.

Bantuan tersebut bersifat holistik, mencakup pembangunan kandang, rumah pakan, rumah kompos, bantuan ternak dan pakan, hingga penguatan sistem peternakan terintegrasi.

Hasilnya sangat menggembirakan: program ini mampu meningkatkan pendapatan peternak sekitar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per bulan, ditambah potensi penghasilan dari pengolahan kompos.

Balai Ternak adalah bukti pengelolaan DSKL tidak boleh bersifat karitatif sesaat. Dengan membangun kemandirian peternak, BAZNAS menciptakan rantai pasok hewan kurban yang berkelanjutan.

Saat musim haji tiba, peternak mustahik ini telah siap memasok hewan berkualitas. Sebaliknya, saat dam disembelih di dalam negeri, maka dagingnya bisa langsung didistribusikan untuk mengatasi kerawanan pangan lokal. Terjadi siklus ekonomi yang tertutup dan maslahat.

Kerja keras ini tidak luput dari apresiasi. Tahun lalu, BAZNAS RI meraih penghargaan dari Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2023 M/1444 H, atas pengelolaan dan penyaluran daging kurban dam petugas dan jamaah haji Indonesia.

Penghargaan diberikan atas distribusi 3.166 ekor kambing untuk fakir miskin di Indonesia, sebuah rekor baru karena menjadi pertama kali dalam sejarah daging dam haji dikelola di Tanah Air.

Catatan Daerah Kerja Makkah menyebutkan, pengelolaan daging dam haji di Indonesia sebagai sebuah peristiwa bersejarah. Selama ini, daging dam haji hampir selalu didistribusikan secara eksklusif di Arab Saudi.

Kini, berkat koordinasi erat antara Kemenhaj dan BAZNAS, daging tersebut akan kembali berpeluang, dapat melintasi batas negara dan langsung dimanfaatkan untuk membantu program pengentasan stunting di kampung halaman.

Keberhasilan program ini tidak lepas dari sinergi luar biasa. BAZNAS terus membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, hingga Badan Karantina Indonesia untuk urusan teknis pengiriman.

Di tingkat daerah, dukungan penuh dari pemerintah provinsi dan kabupaten, seperti yang terlihat di NTB, menjadi faktor kunci keberhasilan program Balai Ternak di lapangan.

BAZNAS menyadari, pemberdayaan peternak tidak bisa berhenti pada produksi. Karena itu, BAZNAS secara aktif membuka peluang kerja sama untuk memperluas akses pasar.

Tujuannya, mendukung program pemerintah dalam pemenuhan gizi masyarakat sekaligus peningkatan ekonomi desa. Dengan pasar yang luas dan pasti, peternak mustahik akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas ternak mereka.

Potensi ekonomi kurban dan dam adalah berkah besar yang diberikan Allah kepada bangsa Indonesia yang mayoritas Muslim. Melalui pengelolaan yang profesional dan kolaboratif—dari peternak di desa, prosesi ibadah di Tanah Suci, hingga distribusi daging di kampung halaman—kita sedang membangun peradaban.

Kurban dan dam bukan lagi sekadar ritual, melainkan gerakan ekonomi kerakyatan yang memperkuat ketahanan pangan, menurunkan stunting, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Politics | | | |