REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjanjikan perampungan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam tahun ini. Atas desakan masyarakat yang berdemonstrasi di Gedung DPR/MPR, pada Kamis (27/8/2026), para pemimpin di lembaga legislatif itu menandatangani perjanjian publik akan mengesahkan RUU tersebut menjadi UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Lalu apa sebenarnya RUU Perampasan Aset tersebut? RUU ini sebetulnya sudah bertahun-tahun dalam pembahasan di DPR. Draf RUU-nya pun sebetulnya sudah ada dan hanya tinggal menunggu pengesahan paripurna untuk diundangkan menjadi UU. Tetapi periode demi periode keanggotaan di lembaga legislatif tak pernah menyorongkan RUU Perampasan Aset itu menjadi UU karena alasan yang beragam-ragam.
Mengacu draf RUU Perampasan Aset yang tersedia di publik, RUU tersebut terkait dengan perampasan aset-aset bergerak maupun yang tak bergerak milik individu maupun korporasi yang ditengarai berkaitan atau hasil dari tindak pidana. Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief mengatakan UU Perampasan Aset diharapkan dapat merampas sedikitnya empat kriteria aset-aset yang terkait dengan tindak pidana.
Pun juga, kata Laode UU tersebut dapat melakukan perampasan terhadap aset-aset kepemilikan yang tak wajar. “Saya belum membaca draf terakhir. Tetapi UU Perampasan Aset sekurang-kurangnya dapat merampas aset-aset, seperti aset hasil tindak pidana, dan aset-aset yang nilainya tidak sebanding dengan penghasilan sah dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara wajar,” kata Laode saat dihubungi Republika dari Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Selain itu, UU Perampasan Aset juga diharapkan dapat melakukan perampasan terhadap aset-aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. “Dan aset lainya senilai keuntungan dari hasil tindak pidana apabila aset dari hasil tindak pidana tersebut telah dialihkan atau tidak ditemukan,” ujar Laode.
Menurutnya UU Perampasan Aset ini sebetulnya krusial untuk memastikan pemulihan kerugian negara dari dampak tindak pidana maupun kejahatan. “Oleh karena itu, masyarakat sangat perlu untuk mengawalnya,” kata Laode.
Lalu apa saja yang menjadi pasal-pasal krusial dalam RUU Perampasan Aset tersebut.
1. Perampasan aset tanpa putusan pidana
Dalam Pasal 2 RUU Perampasan Aset disebutkan, bahwa perampasan aset yang dilakukan atas dasar UU Perampasan Aset tidak memerlukan vonis terhadap pemilik aset yang melakukan tindak pidana.
“Perampasan aset berdasarkan Undang-Undang ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” begitu bunyi Pasal 2 draft RUU Perampasan Aset. Meskipun dalam Pasal 3 disebutkan aturan main tentang perampasan aset yang dilakukan berdasarkan UU Perampasan Aset tak menghapus proses pemidanaan.
“Perampasan aset sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 tidak menghapuskan kewenangan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana,” begitu bunyi Pasal 3 RUU tersebut.
2. Aset apa saja yang bisa dirampas?
Draf RUU Perampasan Aset memasukkan persoalan ini ke dalam Bab II sebagai Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas. Di dalam Pasal 5 ada enam klasifikasi aset-aset yang dapat dirampas. Enam klasifikasi aset yang dapat dirampas itu terbagi ke dalam dua sub kriteria. Klasifikasi pertama terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) yang menjelaskan empat klasifikasi aset-aset yang dapat dirampas.
a. Aset hasil tindak pidana atau aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi, baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut.
b. Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana.
c. Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara, atau…
d. Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Klasifikasi lain aset-aset yang dapat dirampas terdapat dalam Pasal 5 ayat (2). Diantaranya:
a. Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumbe rpenambahan kekayaan yyang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan didga terkait dengan aset tindak pidana yang diperoleh sejak berlakunya Undang-Undang ini.
b. Aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

1 hour ago
5















































