Dua orang pengurus Yayasan Kebun Binatang Bandung berinisial S dan RBB ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 25 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Eks Sekda Kota Bandung periode tahun 2013-2018 berinisial YI ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. Sebelumnya, dua orang pengelola Kebun Binatang Bandung berinisial S dan RBB yang ditetapkan tersangka telah ditahan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, tersangka YI dilakukan penahanan di rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari sejak tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 11 Juni 2025," kata Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya melalui keterangan resmi yang diterima, Sabtu (24/5/2025).
Ia menuturkan, tersangka YI diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menguasai tanah negara secara melawan hukum. Berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.
Ia mengatakan tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah.
Dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari S dan RBB diduga telah melakukan penguasaan lahan seluas 139.943 hektare yang merupakan barang milik daerah (BMD). Ia tercatat pada kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemerintah Kota Bandung sejak 2005. Lahan itu digunakan sebagai Bandung Zoo.
Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bandung menyewa lahan itu untuk keperluan kebun binatang yang kontrak sewanya berakhir pada 30 November 2007 dan tak ada perpanjangan. Namun, menurut Cahya, lahan itu tetap dimanfaarkan YMT tanpa ada setoran ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung, sehingga menyebabkan kerugian negara.
“Pada Tahun 2017 sampai 2020, tersangka S (Sri) telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama dengan Tersangka RBB (Bisma) yaitu sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga dari JS,” kata Cahya.