REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) memastikan bukaan lahan di lereng barat daya Gunung Slamet, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, bukan merupakan aktivitas ilegal. Area tersebut dipastikan tidak lagi digunakan untuk kegiatan apa pun.
Ditjen Gakkum ESDM menyampaikan hasil peninjauan lapangan pada 13 Desember 2025 menunjukkan area tersebut telah ditinggalkan dan mulai mengalami pemulihan alami. Kondisi itu ditandai dengan tumbuhnya rumput serta vegetasi lain di sepanjang bekas bukaan lahan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengatakan pihaknya juga tidak menemukan risiko geologis di lokasi tersebut. “Kami tidak menemukan tanda-tanda potensi longsor pada bekas bukaan lahan sepanjang sekitar tiga kilometer,” ujar Jeffri di Jakarta, dikutip Selasa (23/12/2025).
Pemulihan lingkungan itu sejalan dengan hasil analisis citra satelit Sentinel-2 per 30 Mei 2025 yang menunjukkan area terbuka mulai kembali tertutup vegetasi. Temuan citra tersebut kemudian diperkuat dengan pengecekan langsung di lapangan oleh tim Ditjen Gakkum ESDM.
Bukaan lahan yang sempat menjadi sorotan publik tersebut tercatat sebagai aktivitas lama pada periode 2017–2018. Kegiatan itu dilakukan PT Sejahtera Alam Energi (PT SAE) saat masih berstatus pemegang Izin Pengusahaan Panas Bumi di wilayah Baturraden dan sekitarnya.
Isu ini mencuat setelah pengamatan citra Google Maps memperlihatkan bentang lahan terbuka sepanjang kurang lebih tiga kilometer pada ketinggian 1.300 hingga 2.000 meter di atas permukaan laut. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat serta dugaan adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan lereng Gunung Slamet.
Merespons hal itu, Kementerian ESDM melalui Ditjen Gakkum ESDM menelusuri citra satelit Google Earth berbasis historical imagery dan mencocokkannya dengan data internal Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE). Jeffri menjelaskan pembukaan lahan tersebut berkaitan dengan kegiatan eksplorasi panas bumi.
“Pembukaan lahan dilakukan untuk pembangunan jalan akses rig, kolam penampungan air pemboran, serta tiga sumur eksplorasi,” ujarnya.
Pembangunan infrastruktur eksplorasi tersebut dirancang mengikuti kaidah keteknikan, termasuk penataan jalan secara teratur, penerapan sistem terasering, serta penggunaan dinding penahan tanah guna menekan risiko longsor, dengan lebar jalan sekitar 10 meter. Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE terus mengawal reklamasi dan penutupan sumur eksplorasi yang tidak lagi aktif serta melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap aktivitas panas bumi di kawasan Gunung Slamet.
Pemerintah mengimbau masyarakat tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa, seraya menegaskan komitmen menjaga keselamatan lingkungan dan keterbukaan informasi publik.

1 month ago
29













































