FSGI Kritik Titah KDM Soal Masuk Sekolah Pukul 06.00

1 day ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritisi Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang memerintahkan semua kabupaten dan kota di provinsi itu memberlakukan jam malam dan hari belajar Senin sampai Jumat dengan jam masuk sekolah pukul 06.00. FSGI menilai masuk sekolah pukul 06.00 tak bisa diterapkan di semua jenjang pendidikan. 

"Saya kira tidak bisa diterapkan secara absolut untuk semua wilayah dan semua jenjang pendidikan," kata Sekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung kepada Republika, Senin (2/6/2025). 

Fahriza mengamati pada wilayah-wilayah tertentu masih perlu dipikirkan akses pelajar menuju sekolah. Sebab tak sedikit pelajar menempuh perjalanan jauh ke sekolah. "Tersedia atau tidak (akses),dan ada persoalan jarak," ujar Fahriza. 

Berikutnya, Fahriza menyoroti faktor keamanan pelajar yang berangkat begitu pagi. Fahriza khawatir terhadap keselamatan pelajar.  "Lalu keamanan selama di perjalanan menuju sekolah," ujar Fahriza

Berdasarkan jenjang sekolah juga menurut Fahriza perlu dipikirkan kembali. Fahriza meragukan kebijakan ini sesuai untuk pelajar Sekolah Dasar (SD). Hal ini menyangkut waktu tidur ideal bagi anak-anak usia SD menurutnya sekitar 9-12 jam. 

"Jadi kalau masuk jam 06.00, jam berapa lagi anak harus tidur?. Apalagi jumlah jam pembelajaran di SD kan tidak terlalu banyak, sehingga masuk jam 07.00 atau jam 07.30 masih tercover jumlah jam pembelajaran per minggu nya," ujar Fahriza.  

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi sebelumnya menginstruksikan semua kabupaten dan kota di provinsi itu memberlakukan berbagai aturan bagi siswa sekolah tingkat dasar sampai menengah. Diantaranya penerapan jam malam, hari belajar Senin sampai Jumat, hingga masuk sekolah pukul 06.00.

"Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi. Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat," kata Dedi dalam keterangan di Bandung, Ahad.

Hal ini, kata Dedi, guna menciptakan suasana kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda dalam mendorong terwujudnya generasi Jawa Barat Gapura Panca Waluya, yakni yang berkarakter cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan). “Mudah-mudahan para bupati/wali kota sama dengan Gubernur Jawa Barat," kata Dedi.

Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan pada Juni 2025 ini. Bentuknya pembatasan aktivitas siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB. Lewat Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi mendorong bupati dan wali kota mengkoordinasikan pemberlakuan jam malam ini sampai tingkat kecamatan hingga desa.

Dia mengingatkan penerapannya haruslah diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan jangan dianggap sepele. Dedi menegaskan setelah ditetapkan aturan jam malam bagi pelajar, Pemprov Jabar tidak akan menanggung atau memberi bantuan pada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan dan terjadi di saat pemberlakuan jam malam.

Misalnya, tawuran, perkelahian dan sejenisnya, bahkan walaupun mengalami hal tak diinginkan hingga membutuhkan penanganan medis di fasilitas kesehatan. "Setelah gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan," ujar Dedi menegaskan.

Read Entire Article
Politics | | | |