Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 45 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) mencatat kinerja pengawasan yang signifikan sepanjang tahun 2025. Selama 2025, Bea Cukai melakukan 759 kali penindakan di berbagai sektor kepabeanan dan cukai.
Capaian tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan darat dan laut yang dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah masuk dan beredarnya barang ilegal di wilayah perbatasan. Sebagai penutup tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim menggelar serangkaian kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di seluruh satuan kerja di wilayahnya.
Pemusnahan dilakukan secara bertahap, dimulai oleh Bea Cukai Tanjungpandan pada Selasa (9/12/2025), dilanjutkan oleh Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Pangkalpinang pada Kamis (18/12/2025) dan mencapai puncaknya melalui pemusnahan bersama Bea Cukai Palembang pada Jumat (19/12/2025).
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, menegaskan pemusnahan seluruh BMMN tersebut merupakan wujud akuntabilitas dan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan peran sebagai community protector. Upaya ini bertujuan menjaga keamanan masyarakat, melindungi stabilitas industri dalam negeri, serta menyelamatkan keuangan negara.
“Secara keseluruhan, nilai barang yang kami musnahkan mencapai Rp 45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 8.063.333.319,” ujar Agus.
Dalam konteks perlindungan keuangan negara, Agus menjelaskan barang yang dimusnahkan didominasi oleh hasil penindakan di bidang cukai. Barang tersebut berupa 10.567.628 batang rokok ilegal serta 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Penindakan dan pemusnahan ini mencerminkan konsistensi Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal, tidak hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.
Selain pelanggaran di bidang cukai, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) serta berpotensi mengancam keamanan, kesehatan, dan perekonomian nasional. Di wilayah Bea Cukai Jambi, pemusnahan mencakup air gun jenis Glock 19 beserta amunisinya yang peredarannya dilarang berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap berbagai barang bekas tidak layak pakai (balepress) yang dilarang impor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Barang-barang tersebut dinilai berisiko membawa penyakit dan jamur, tidak memenuhi standar kebersihan, serta berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional apabila beredar di masyarakat.
“Setiap penindakan dan pemusnahan yang kami lakukan merupakan implementasi langsung dari peraturan perundang-undangan. Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan peran sebagai pelaksana border control yang taat asas dan berlandaskan hukum,” kata dia.
Capaian ini merupakan hasil sinergi seluruh jajaran Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat. Ke depan, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim terus memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna mewujudkan layanan kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan berkeadilan.

4 weeks ago
28















































