Generasi Z dan Literasi Keuangan Syariah: Peluang Besar yang Masih Terabaikan

1 hour ago 5

Image Ahmad Amr Al Aufi

Bisnis | 2026-06-18 14:58:05

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah mengeluarkan peringatan untuk generasi Z tentang perencanaan keuangan di tengah semakin meningkatnya penggunaan teknologi dan layanan keuangan digital. Gen Z diminta untuk meningkatkan literasi keuangan sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai ancaman, mulai dari investasi bodong hingga gaya hidup yang dapat merugikan kondisi finansial.

Perkembangan teknologi digital telah mengubah berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk cara mengelola keuangan. Saat ini masyarakat dapat melakukan transaksi, menabung, berinvestasi, bahkan mengajukan pembiayaan hanya melalui telepon genggam. Di tengah perubahan tersebut, ekonomi dan keuangan syariah juga mengalami perkembangan yang cukup pesat di Indonesia. Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah perkembangan tersebut diikuti oleh pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda?

Mengapa perkembangan keuangan syariah yang semakin pesat belum tentu diikuti oleh pemahaman masyarakat terhadap konsep syariah itu sendiri?

Generasi Z merupakan kelompok usia yang tumbuh di tengah perkembangan internet dan teknologi digital. Mereka memiliki karakteristik yang cepat menerima informasi, aktif menggunakan media sosial, serta terbiasa dengan layanan berbasis digital. Kondisi ini sebenarnya menjadi peluang besar dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Akan tetapi, masih terdapat masalah mendasar, yaitu rendahnya tingkat literasi keuangan syariah.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi Keuangan Syariah, tingkat literasi keuangan syariah masih berada jauh di bawah literasi keuangan secara umum. Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mengenal istilah ekonomi syariah, tetapi belum sepenuhnya memahami konsep maupun memanfaatkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Jika banyak generasi muda sudah mengenal istilah ekonomi syariah, mengapa penggunaan produk syariah masih belum maksimal?

Fenomena tersebut dapat ditemukan di lingkungan mahasiswa. Banyak mahasiswa memahami istilah seperti bank syariah, zakat, wakaf, ataupun investasi syariah. Namun, ketika mereka mulai menggunakan layanan keuangan, sebagian besar lebih memilih layanan yang populer, mudah digunakan, dan sering muncul di media sosial. Akibatnya, aspek syariah sering kali menjadi pertimbangan kedua.

Rendahnya minat penggunaan layanan keuangan syariah juga dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor pertama yaitu kurangnya edukasi yang praktis. Materi ekonomi syariah sering disampaikan secara teoritis sehingga terasa sulit dipahami oleh generasi muda. Faktor kedua yaitu masih adanya persepsi bahwa produk syariah hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Faktor ketiga yaitu minimnya inovasi promosi yang dekat dengan gaya hidup anak muda.

Apakah masalah utama terletak pada kurangnya pengetahuan, atau justru cara penyampaian informasi yang belum sesuai dengan karakter generasi muda?

Padahal, ekonomi syariah memiliki konsep yang tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga menekankan nilai keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Prinsip-prinsip tersebut sebenarnya sangat relevan dengan kebutuhan generasi muda saat ini.

Saat ini pemerintah dan berbagai lembaga keuangan juga terus meningkatkan literasi ekonomi syariah melalui program edukasi. Mahasiswa juga memiliki peran penting sebagai agen perubahan melalui media sosial, seminar, dan kegiatan kampus.

Kesimpulannya, Generasi Z memiliki potensi besar dalam mendorong perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Namun, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal karena masih rendahnya tingkat literasi dan penggunaan layanan keuangan syariah. Oleh karena itu, diperlukan edukasi yang lebih menarik, inovatif, dan sesuai dengan karakter generasi muda agar ekonomi syariah tidak hanya dipahami secara teori, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

DAFTAR PUSTAKA :

Bank Indonesia. (2024). Survei Nasional Literasi Ekonomi Syariah Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2024. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. (2023). Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019–2024. Jakarta: Bappenas.

Bank Indonesia. (2023). Laporan Perkembangan Ekonomi Syariah Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.

Ascarya, & Yumanita, D. (2018). Memahami Keuangan Syariah. Jakarta: Bank Indonesia.

Antonio, M. S. (2011). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia Tahun 2020–2025. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Rizal, M., & Humaidi, M. (2022). Pengaruh literasi keuangan syariah terhadap perilaku keuangan generasi muda. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 8(2), 115–128.

Nafik, M. H. R. (2019). Pengantar Ekonomi Islam. Surabaya: UIN Sunan Ampel Press.

Sakinah, N., & Hasanah, U. (2021). Literasi keuangan syariah pada Generasi Z di era digital. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 11(1), 45–57.

Oleh : Ahmad Amr Al Aufi

Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, UIN Syarif Hidayatullah

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Politics | | | |