Hakim dan Godaan 'Lembah Emas': Menguji Sang Wakil Tuhan

2 hours ago 5

Image Muhammad Faris Maarif

Hukum | 2026-02-12 19:54:57

Belakangan ini masyarakat kembali diguncangkan oleh peristiwa dugaan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat dua Hakim sekaligus merupakan ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Depok pada 05/02/2026, dugaan ini terjadi setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kedua hakim tersebut ditangkap dalam kasus dugaan terimaan suap tentang perihal sengketa lahan dengan nominal ratusan juta Rupiah, atas kejadian tersebut menyebabkan rusaknya marwah Lembaga peradilan yang selama ini dikenal dengan benteng terakhir dalam penegakkan hukum negara.

Padahal belum genap setahun, tepatnya pada Juni 2025 Presiden telah menaikkan gaji dan tunjangan Hakim dengan persentase yang fantastis yakni hingga sebesar 280% kenaikan gaji hakim tersebut mempunyai berbagai alasan dibaliknya, salah satunya adalah agar terjaganya integritas seorang hakim. Namun, sayang beribu sayang hal tersebut bukanlah jaminan untuk hakim menjadi jujur, bahkan jika berkaca dari kasus hakim Depok di atas memperlihatkan bahwa integritas bisa diperjual-belikan tanpa rasa bersalah disisi hakim tersebut. Mengapa hal tersebut dapat terjadi padahal kenaikan gaji dan tunjangan hakim nominalnya besar, menurut Guru besar ahli pidana UNISULA Semarang yang juga berpengalaman menjadi hakim selama puluhan tahun yakni Prof. Binsar Gultom Menyatakan bahwa “Seberapun besarnya gaji hakim dinaikkan oleh pemeintah, tanpa ada satu panggilan jiwa, panggilan hati nurani, dan tanpa ada integritas moral yang tinggi, semua kenaikan gaji itu akan sia-sia belaka”

Dari pernyataan Prof. Binsar Gultom tersebut dapat disimpulkan, bahwa hati nurani dan integritas moral merupakan faktor utama dalam penentu perbuatan seorang hakim, jika hakim memiliki hati nurani dan integritas tinggi, maka niscaya tidak akan ada kasus hakim terjerat korupsi. Selain itu hakim juga seharusnya tidak boleh tergoda dengan rayuan uang yang datang kepadanya, sebab seorang hakim dalam menjalankan profesinya haruslah memiliki kejujuran dan integritas bersamanya, hal ini dikarenakan seorang hakim dianggap sebagai wakil tuhan di bumi, ungkapan tersebut bukan tanpa alasan, karena tanggung jawab seorang hakim sangat besar dari setiap putusan yang ia keluarkan. Lalu bagaimana seharusnya hakim dalam menjalankan profesinya? Hakim dalam menjalankan profesinya sudah semestinya berpegang teguh pada Kode Etik Profesi Hakim, serta mempertahankan hati nurani dan integritas moral, hingga tidak memungkinkan tergoda apalagi terjerumus korupsi. Selain daripada itu, hakim juga harus membuang sifat tidak pernah puas menyangkut harta dalam dirinya, karena berdasarkan Sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi,

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاس وأنس بن مالك رَضِي الله عنْهُم أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « لَوْ أَنَّ لابْنِ آدَمَ وَادِياً مِنْ ذَهَبِ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ وادِيانِ ، وَلَنْ يَمْلأَ فَاهُ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوب اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ » مُتَّفَقٌ عَليْهِ

Yang artinya: Dari Ibnu Abbas dan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhum bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: “Andaikata seorang anak Adam yakni manusia itu memiliki selembah emas, ia tentu menginginkan memiliki dua lembah emas lagi dan sama sekai tidak akan memenuhi mulutnya (merasa puas) selain tanah (yaitu setelah mati) dan Allah menerima taubat orang-orang yang bertaubat.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 6437 dan Muslim no. 1049)

Dilansir dari almanhaj, hadits ini menjelaskan bahwa manusia sangat tamak dan rakus terhadap harta, meskipun hartanya sudah sangat melimpah. Diumpamakan, ia memiliki satu lembah emas, tetap saja ia ingin dua lembah emas, kalau sudah memiliki dua lembah emas atau harta yang banyak, maka tetap dia tamak dan berambisi untuk memiliki tiga lembah emas. Dan tidak ada yang dapat mencegah keserakahan manusia, ambisinya dan angan-angannya kecuali kematian. Oleh karena itu di dalam hadits ini, manusia disuruh bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla atas ketamakannya dan keserakahannya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menerima orang yang bertaubat dengan taubat yang ikhlas, jujur, dan benar.

Dalam menjalankan profesinya hakim dituntut untuk jujur dan memiliki integritas tinggi, tidak hanya itu hakim juga harus membuang sifat tidak pernah puas akan harta, sebab jika seseorang telah menjadi hakim maka hal tersebut adalah penggoda utama untuk terjerumus kedalam korupsi, negara telah mengupayakan berbagai macam cara untuk mensejahterakan hakim, seharusnya ini juga merupakan alasan mengapa hakim harus berintegritas, sebab jika seorang hakim terjerumus kedalam korupsi, hal tersebut tidak hanya penghianatan terhadap marwah peradilan, namun juga penghianatan terhadap negara.

Dengan demikian gaji tinggi bukanlah jaminan untuk hakim senantiasa jujur, karena hal yang menjamin kejujuran hakim adalah berasal dari hati nurani, selalu sifat bersyukur atas yang dimiliki, serta integritas moral tinggi, lebih tepatnya jaminan kejujuran hakim adalah berasal dari dirinya sendiri dan bukan oleh kenaikan gaji yang tinggi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Politics | | | |