Perang Dingin Baru Industri Halal, di Manakah Posisi Indonesia?

2 hours ago 5

Image Dr. Cand Sukarijanto, SE., MM., CILT., CFS

Ekonomi Syariah | 2026-02-12 14:31:53

Laporan dari State of Global Islamic Economic (SGIE) 2023-2025, menyajikan hasil risetnya bahwa tingkat konsumsi masyarakat muslim dunia mencapai USD 2,34 triliun yang terserap di sektor pangan, farmasi, kosmetik, mode, perjalanan dan media/rekreasi halal. Capaian angka ini diprediksi terus melesat di angka USD3,36 triliun pada 2028. Di samping itu, aset keuangan Islam mencapai USD4,93 triliun, dan akan terus meroket di angka USD7,53 triliun pada 2028.

Selain itu mengacu pada hasil laporan yang sama, Indonesia berhasil mencatatkan pencapaian yang menggembirakan. Dalam laporan yang dipublikasikan oleh DinarStandard bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC), Indonesia berhasil mempertahankan posisi ketiga dunia setelah Malaysia di urutan pertama dan Arab Saudi di peringkat kedua. Dengan skor Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 99,9, Indonesia memperkokoh posisinya sebagai salah satu kekuatan besar yang sangat diperhitungkan dalam ekonomi syariah global. Dengan peningkatan skor sebesar 19,8 poin dibandingkan tahun sebelumnya, prestasi tersebut mengukuhkan momentum pertumbuhan yang kuat dan konsisten dalam ekosistem ekonomi syariah Indonesia.

Keberhasilan Indonesia tersebut tidak hanya tercermin pada peringkat keseluruhan, tetapi juga pada kinerja luar biasa di berbagai sektor strategis. Salah satunya adalah sektor modest fashion, di mana Indonesia berhasil merebut peringkat pertama dunia, melonjak dua posisi dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menandakan dominasi Indonesia dalam tren busana muslim global semakin diperhitungkan dunia. Meningkatnya peringkat Ekonomi Syariah Indonesia tidak terlepas dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada Oktober 2019 yang lalu.

Pencapaian yang prestisius ini tidak terlepas dari Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 yang telah diimplemetasikan ke dalam empat strategi utama. Pertama, penguatan rantai pasok produk halal yang terdiri dari industri pangan halal, industri pariwisata halal, industri fesyen muslim, industri media dan rekreasi halal, industri farmasi dan kosmetik halal serta industri energi terbarukan. Kedua, penguatan sektor keuangan syariah. Ketiga, penguatan usaha mikro, kecil dan menengah. Keempat, pemanfaatan dan penguatan ekonomi digital sebagai platform transaksi perdagangan. Tidak lupa pula juga penguatan pada sistem penghitungan ekspor produk halal yang kontinyu dikembangkan dengan mengadopsi kode HS halal di sektor fesyen, tekstil, farmasi, dan kosmetik. Upaya ini dijalankan sesuai penahapan pemberlakuan sertifikasi halal produk melalui Kelompok Kerja Kodifikasi Produk Halal di bawah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Raihan tiga besar di tingkat dunia ini juga bisa dimaknai sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, ia adalah validasi pasar. Di sisi lain, ia adalah "tamparan keras" bagi ekosistem syariah yang masih berjalan tertatih-tatih dalam mengejar pangsa pasar, yang dari aspek jumlah penduduk muslim lebih unggul dibanding dengan Malaysia dan Arab Saudi, Indonesia masih tertinggal. Dan, sekaligus menghadirkan pertanyaan yang sangat mendasar, “Mengapa sistem ekonomi syariahnya masih tertinggal jauh dari pada besarnya potensi yang saat ini dimiliki?” Di sinilah paradoks besar itu muncul, Indonesia telah menjadi raksasa secara kuantitatif, tetapi belum berdaulat secara sistemik.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia ditopang oleh konsumsi domestik yang sangat kuat, terutama dari kelas menengah. Akan tetapi, kekuatan konsumsi ini tidak otomatis menjelma dan menjadikan sebagai kekuatan produksi. Dalam industri halal global, realitasnya Indonesia masih dominan sebagai pasar, bukan sebagai pemain utama dalam jaringan rantai pasok dunia. Situasi ini menciptakan ironi struktural, konsumen Indonesia menjadi sasaran empuk produk halal impor, sementara pelaku industri nasional tertinggal dari negara-negara non-muslim yang justru agresif membangun basis produksi halal. Sebagai contoh, Brasil dan Australia menguasai ekspor daging halal dunia, sementara Jepang dan Korea Selatan unggul dalam produk kosmetik halal serta pariwisata ramah Muslim. Indonesia, meskipun memiliki pasar terbesar, justru tertinggal dalam nilai tambah industri. Masalah utamanya bukan terletak pada sertifikasi halal, melainkan pada absennya strategi industrialisasi halal. Label halal selama ini diposisikan sebagai instrumen defensif, alat legitimasi produk, bukan sebagai strategi ofensif untuk membangun keunggulan bersaing industri nasional. Akibatnya, ekonomi syariah gagal menjadi tulang punggung ekonomi riil.

Ekonomi Besar, Keuangan Syariah Tertinggal

Ketimpangan paling nyata terlihat pada sektor keuangan. Jika dibandingkan dengan Arab Saudi, yang aset perbankan syariahnya mendominasi sistem keuangan nasional, Indonesia berada pada posisi yang kontradiktif. Pangsa pasar perbankan syariah nasional masih berkutat di kisaran satu digit, jauh dari proporsional terhadap ukuran ekonomi nasional yang memiliki postur relatif sangat besat. Namun, sektor keuangan syariah masih belum mampu mengambil peran sebagai mesin utama pembiayaan pembangunan.

Sebagai gambaran, berdasarkan catatan National Statistics BMI-A Fitch Solutions Company terungkap bahwa dalam satu dekade terakhir, pasar makanan dan minuman (mamin) halal menunjukkan peningkatan tajam, dipacu oleh pertumbuhan populasi muslim yang cepat. Pasar halal global mencapai kisaran USD1,3 triliun pada 2025 atau sekitar Rp 21.450 triliun (asumsi USD1=Rp16.500), melonjak dari USD 899,9 juta pada 2018 dengan tingkat pertumbuhan rata-rata tahunan 5,2 persen selama kurun 2018 sampai dengan prakiraan 2028. Pada titik ini, posisi Indonesia belum menjadi aktor utama dalam pusaran industri mamin halal.

Menilik peluang besar tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) seharusnya melakukan langkah sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah untuk lebih serius memperkuat ekosistem industri halal di tanah air agar dapat mengambil peluang market yang sedemikian besar itu. Dari data di atas, hal ini membuktikan bahwa kebijakan pemerintah untuk memperkuat ekosistem industri halal perlu mendapat prioritas di tengah lesunya produk ekspor yang rawan terkena dampak pelemahan permintaan global akibat perang tarif AS versus Tiongkok yang masih beluim melandai. Peluang yang sangat besar dan sangat prospektif ekspor produk halal harus diambil.

Di sektor pasar modal syariah dan instrumen sukuk memang masih dalam taraf pertumbuhan, tetapi pertumbuhan ini lebih banyak didorong oleh kebutuhan pembiayaan fiskal negara ketimbang inisiatif sektor swasta. Dunia usaha masih memandang pembiayaan syariah sebagai alternatif sekunder, bukan pilihan utama. Padahal, jika diamati dari perspektif risk-sharing dan asset-based financing yang ditawarkan ekonomi syariah justru lebih selaras atau akomodatif dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan yang sedang digaungkan pemerintah.

Data ekonomi terbaru yang diungkap Lembaga Riset Visual Capitalist juga membuka fakta bahwa secara volume ekonomi riil, Indonesia kini melampaui Arab Saudi dan mendekati Turki. Fakta ini membalik asumsi historis yang selama ini menempatkan Timur Tengah sebagai pusat kepemimpinan ekonomi Islam. Implikasinya bersifat strategis. Indonesia seharusnya tidak lagi bersikap pasif dalam diplomasi ekonomi syariah. Dengan postur ekonomi syariah yang amat besar, Indonesia memiliki legitimasi untuk memimpin penetapan standar halal global, bukan sekadar mengikuti standar negara lain. Idealnya, lembaga sertifikasi nasional seharusnya menjadi rujukan utama produsen global yang ingin mengakses pasar domestik Indonesia. Inilah peluang sekaligus tantangan strategis yang harus menjadi pekerjaan rumah para pemangku kebijakan atau otoritas ekonomi syariah di negeri ini.

Lagi pula, posisi ini memberi Indonesia leverage untuk mendorong investasi langsung dari dana abadi negara-negara Teluk ke sektor riil domestik. Investasi tersebut seharusnya diarahkan ke industri strategis, bukan berhenti pada instrumen portofolio jangka pendek yang minim dampak struktural terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Data KNEKS juga mengungkap kontribusi sektor halal terhadap PDB Indonesia yang mencapai 47,27 persen atau sekitar Rp10.600 triliun pada 2024. Dan, angka ini meningkat menjadi 48,34 persen atau Rp11.700 triliun pada 2025. Di sinilah peran ekonomi syariah memiliki diferensiasi ideologis yang krusial. Instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) tidak sekadar pelengkap moral religius, tetapi juga sebagai instrumen redistribusi yang sistemik. Sayangnya, pengelolaan ZISWAF di Indonesia masih cenderung bersifat karitatif dan belum terintegrasi dengan strategi pembangunan nasional.

Potensi zakat korporasi dan wakaf uang dalam postur ekonomi Indonesia sangat melimpah. Jika dikelola secara profesional dan produktif, ZISWAF dapat menjadi automatic stabilizer yang mampu menahan dampak negatif pertumbuhan ekonomi terhadap ketimpangan. Wakaf produktif, misalnya, dapat membiayai fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pusat ekonomi umat yang berkelanjutan. Tanpa pendekatan optimalisasi demikian, ekonomi syariah berisiko kehilangan legitimasi moralnya dan terjebak menjadi kapitalisme yang dibungkus simbol agama.

Masuknya Indonesia ke jajaran elite ekonomi syariah dunia sejatinya adalah peringatan keras, bukan sekadar perayaan bersifat euforia. Indonesia telah tumbuh menjadi raksasa secara angka, tetapi belum sepenuhnya matang secara sistem ekonomi. Kesenjangan antara potensi dan realisasi ekonomi syariah menunjukkan adanya mandat besar yang belum dijalankan secara optimal. Ekonomi syariah dituntut untuk keluar dari zona nyaman narasi normatif dan masuk ke arena kebijakan substantif, yakni industrial, pembiayaan strategis, serta distribusi output yang terukur. Jika tidak, pertumbuhan ekonomi nasional akan terus berjalan tanpa spirit nilai yang membedakannya dari model kapitalisme konvensional.

Dunia telah mengakui besarnya potensi ekonomi Indonesia. Tantangan yang menghadang adalah memastikan bahwa pertumbuhan tersebut tidak hanya besar, tetapi juga adil, berdaulat, dan berkelanjutan, sejalan dengan prinsip substantif ekonomi syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Politics | | | |