Hujan tak Kunjung Henti di Jakarta, Pemprov Minta Perusahaan Terapkan WFH

5 hours ago 4

Warga membantu pengendara sepeda motor yang mogok saat menerobos banjir di Jalan Daan Mogot, Jakarta, Kamis (22/1/2026). Banjir setinggi 50-60 cm akibat hujan berintensitas tinggi serta buruknya sistem drainase tersebut membuat sejumlah kendaraan mogok dan lalu lintas terganggu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hujan yang mengguyur wilayah Jakarta tidak juga mengalami kesudahan hingga Jumat (23/1/2026). Dampaknya, terdapat seratusan wilayah RT dan belasan ruas jalan yang kebanjiran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi Jakarta Saripudin mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) agar perusahaan menerapkan sistem kerja fleksibel, termasuk penyesuaian jam kerja dan work from home (WFH).

Kebijakan itu dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja. Selain itu, memastikan keberlangsungan kegiatan usaha di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.

“Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem,” kata dia melalui keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Ia menegaskan, perusahaan tetap harus memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional. Namun, perusahaan juga mesti memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus tetap bermobilitas.

Adapun penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja dengan operasional 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sektor yang dimaksud adalah kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.

Saripudin mengatakan, untuk sektor-sektor tersebut, perusahaan dapat mengombinasikan pengaturan kerja dari rumah dengan kehadiran fisik secara proporsional sesuai kebutuhan operasional. Perusahaan juga harus memperhatikan tingkat risiko di lapangan.

Ia menilai, penerapan kebijakan itu perlu disesuaikan dengan kondisi objektif masing-masing sektor usaha melalui pengaturan internal perusahaan. “Pemprov DKI juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi,” kata dia.

Read Entire Article
Politics | | | |