Pengunjuk rasa mengikuti aksi Hari Tani Nasional ke-65 di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Aksi yang diikuti oleh petani dari berbagai daerah tersebut menuntut pemerintah untuk mewujudkan reformasi agraria demi kesejahteraan petani dan kedaulatan pangan bagi rakyat. Selain itu mereka meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik agraria di Indonesia secara menyeluruh dan menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi dalam penyelesaian konflik agraria yang terjadi.

Oleh : Azis Subekti, anggota DPR RI Komisi II Fraksi Partai Gerindra dan anggota Pansus Reforma Agraria DPR RI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Konflik agraria di kawasan hutan hampir selalu berangkat dari situasi yang sama: negara datang membawa peta, sementara warga telah lebih dulu hadir dengan kehidupan.
Garis batas ditetapkan di atas kertas, tetapi di lapangan batas itu sering terlambat, tumpang tindih, atau tidak pernah benar-benar dikenal oleh mereka yang tinggal di dalamnya. Dari pertemuan yang timpang inilah konflik tumbuh dan bertahan lama.
Data menunjukkan bahwa persoalan agraria hari ini tidak sesederhana sengketa antara warga dan negara. Puluhan lokasi prioritas penanganan konflik memperlihatkan keterlibatan beragam aktor—badan usaha milik negara, perusahaan swasta pemegang konsesi, program transmigrasi lama, hingga aset strategis negara.
Ini menandakan bahwa konflik agraria adalah warisan tata kelola ruang yang terpecah-pecah, bukan sekadar akibat pelanggaran individual.
Dalam beberapa tahun terakhir, pendekatan pemerintah mulai berubah. Penyelesaian konflik tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada asumsi, melainkan pada analisis spasial dan penelusuran kronologis penguasaan tanah.
Upaya membedakan mana tanah yang secara faktual berada di luar kawasan hutan, mana yang berada di dalamnya, dan mana yang terjebak di wilayah abu-abu patut diapresiasi. Negara mulai belajar membaca kenyataan sebelum mengambil keputusan.
Namun justru dari pembacaan data inilah muncul kenyataan lain yang lebih jujur: sebagian besar konflik di kawasan hutan tidak bisa diselesaikan secara cepat.
Di sejumlah wilayah, ribuan bidang tanah telah dikuasai masyarakat selama puluhan tahun, tetapi tidak memenuhi syarat penyelesaian teknis sederhana.
Negara dipaksa menempuh jalur kebijakan—pengaturan pengelolaan, kemitraan, atau skema pemanfaatan terbatas—yang menuntut kesabaran, koordinasi lintas sektor, dan keberanian keluar dari pola lama.

2 hours ago
2













































