ICW Beberkan Lima Kejanggalan Proyek Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun dan Perlunya Nadiem Diperiksa

5 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut secara menyeluruh perkara dugaan korupsi dalam program dengan nilai anggaran Rp 9,9 triliun sepanjang 2019-2023 di Kemendikbudristek. ICW menilai, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga harus memeriksa para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam pernyataan resminya, ICW juga menilai, kasus tersebut perlu turut meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai mendikbudristek. ICW menegaskan, perkara ini tak boleh cuma menyasar pertanggung jawaban para staf ahli menteri.

“Pihak lain dari pelaku pengadaan yang perlu diperiksa oleh penyidik Kejagung (Jampidsus) di antaranya yaitu PPK, KPA, dan Nadiem Makarim selaku menteri atau pengguna anggaran,” begitu pernyataan ICW yang dikutip dari laman resminya, Ahad (8/6/2025).

Sejak kasus tersebut meningkat ke level penyidikan, pengusutan yang dilakukan di Jampidsus seperti mengincar tiga staf khusus dan tim teknis yang menjadi lingkaran utama Menteri Nadiem. Tiga staf khusus dan tim teknis tersebut adalah Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arif (IA).

Penyidik bahkan sampai melakukan penggeledahan di rumah tinggal dan apartemen ketiga staf khusus dan tim teknis pengadaan laptop chromebook tersebut. Bahkan pada Kamis (5/6/2025), penyidik Jampidsus melayangkan status cegah terhadap tiga nama itu.

Sementara terhadap Nadiem, selaku menteri, sekaligus pengguna anggaran program digitalisasi pendidikan tersebut, belum pernah sekalipun diperiksa penyidik. Padahal menurut ICW, staf khusus sebetulnya tak memiliki kewenangan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang maupun jasa di kementerian.

Kata ICW, dalam pengadaan barang maupun jasa di atas Rp 200 juta di kementerian, otoritas sentral yang berwenang adalah PPK. “PPK yang bertanggung jawab melakukan pelaporan kepada pengguna anggaran (menteri) atau kuasa pengguna anggaran yang ditunjuk oleh menteri. Sehingga peran staf khusus dalam pengadaan ini, perlu diusut, dan ditelusuri siapa pemberi perintah atau pesan, dan bagaimana staf khusus melakukan perannya tersebut,” begitu menurut ICW.

Menurut lembaga pemantau korupsi itu, pun peran Nadiem sebagai menteri ketika itu patut ditelusuri. Karena Nadiem, kata ICW, semestinya menjadi otoritas tertinggi di Kemendikbudristek yang menandatangani spesifikasi laptop chromebook itu. “Penentuan spesifikasi laptop tertera dalam lampiran Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 yang menteri Nadiem Makarim tanda tangani,” kata ICW.

Dari penelusurannya, ICW pun menyampaikan beberapa kejanggalan-kejanggalan terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang didalamnya memuat tentang pengadaan laptop chromebook.

Lima kejanggalan

Read Entire Article
Politics | | | |