Dokter konsultan jantung anak senior sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarsa, mengungkapkan telah dipecat oleh menteri kesehatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang seluruh Indonesia menuntut pemulihan hak dan martabat terhadap empat orang dokter spesialis anak. IDAI se-Indonesia menuntut status kepegawaian dan dikembalikan ke tempat kerja semula bagi para dokter itu.
Keempat dokter itu ialah dr Piprim Basarah Yanuarso, ahli jantung anak di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta; dr Hikari Ambara Sjakti, ahli hematologi-onkologi anak di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta; dr Fitri Hartanto, ahli tumbuh kembang anak di RS Karyadi, Semarang; dan dr Rizky Adriansyah, ahli jantung anak di RS Adam Malik, Medan.
"Segera batalkan seluruh keputusan mutasi dan pemberhentian yang tidak berdasar hukum serta kembalikan para dokter anak ke tempat pengabdian semula," begitu isi pernyataan sikap yang disepakati IDAI se-Indonesia lalu dibacakan Ketua IDAI Cabang DKI Jakarta periode 2024–2027 Rismala Dewi pada Senin (23/2/2026).
IDAI se-Indonesia memandang tindakan pemberhentian dan mutasi terhadap keempat dokter tersebut mencederai prinsip profesionalisme kedokteran. Bahkan tindakan itu tergolong bentuk kesewenang-wenangan birokrasi terhadap para pengurus inti IDAI.
"Pernyataan sikap ini kami buat dengan kesadaran penuh dan tanggung jawab moral yang tinggi sebagai upaya dukungan terhadap penegakan hukum dan perjuangan mewujudkan kolegium kedokteran yang independen," ujar Rismala.
Pernyataan sikap IDAI Cabang seluruh Indonesia bersama anggota IDAI dari Aceh sampai Papua ini lahir akibat intimidasi terhadap para dokter penolak Kolegium Kesehatan ala Kementerian Kesehatan. Keempat dokter itu diduga menjadi "korban" karena lantang menolak Kolegium.
"Kami IDAI Cabang seluruh Indonesia bersama anggota IDAI dari Aceh sampai Papua, dengan ini menyatakan sikap atas situasi intimidasi, kriminalisasi, dan pengabaian hukum yang sedang terjadi terhadap rekan sejawat dan institusi profesi kami," ujar Rismala.
Sebelumnya, kehadiran Kolegium Kesehatan ditolak sejumlah organisasi profesi seperti IDAI. Kolegium dipandang mestinya tetap berada di bawah organisasi profesi sebagai lembaga ilmiah yang otonom. Perubahan ini diduga mengancam independensi profesi medis dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan dokter spesialis di Indonesia.

3 hours ago
3












































